Dipecat dari Polri, AKBP Bintoro Ajukan Banding
·waktu baca 2 menit

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Bintoro menyatakan banding atas putusan itu.
"Banding," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2).
Adapun dalam sidang itu, konstruksi perkara yang terkait dengan Bintoro dijelaskan secara rinci. Dia pun memberi apresiasi ke Bid Propam Polda Metro Jaya yang telah berhasil menghadirkan beberapa saksi penting dalam sidang etik Bintoro.
"Memang tidak mudah untuk membawa orang di pemeriksaan bukan anggota, ada juga yang gak mau datang tapi ngasih keterangan tertulis. Itu menurut kami penting dan prestasi," ucap dia.
Sebelumnya, sidang etik telah juga dilakukan terhadap Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.
Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan di-patsus selama 20 hari. Sementara, Zakaria disanksi etik berupa PTDH. Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik.
Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
