Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Terancam Kehilangan Hak Prajurit

7 Juni 2022 15:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolonel Infanteri Priyanto jalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan, di Pengadilan Militer Tinggi II, Selasa (7/6/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kolonel Infanteri Priyanto jalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan, di Pengadilan Militer Tinggi II, Selasa (7/6/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto, divonis seumur hidup. Selain itu, Priyanto juga berpotensi kehilangan haknya sebagai prajurit TNI. Sebab, hakim juga menghukum pemecatan Priyanto dari TNI.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan, usai Majelis Hakim memvonis Priyanto.
"Iya, jadi konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," ujar Hanifan kepada wartawan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (7/6).
Menurut dia, keputusan ini tentu saja merujuk pada pertimbangan hakim yang menyatakan Priyanto tak layak dipertahankan sebagai prajurit TNI.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
"Majelis hakim memutuskan mengabulkan putusan oditur militer. Dan mengenai layak tidak layaknya terdakwa untuk dipertahankan sebagai prajurit menurut majelis bahwa terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit. Karena tadi, sifat perbuatan terdakwa itu dianggap sudah tidak memenuhi lagi," ucap Hanifan.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, seluruh putusan untuk mencabut hak Priyanto, menurut Hanifan, tak bisa serta merta langsung dilakukan. Menurutnya, pihak oditur masih harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, vonis itu belum inkrah. Masih ada upaya banding yang bisa diajukan.
"Ini kan masih ada upaya hukum ya dari putusan ini, kita lihat tadi mereka masih berpikir berarti masih ada waktu 7 hari terhitung dari hari ini ke depan masih ada waktu untuk berpikir, menyatakan, mengambil sikap menerima putusan atau mengambil upaya hukum banding," ungkap Hanifan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto (kanan), memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
"Hak-hak mereka itu diberhentikan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap," lanjut dia.
Setelah berkekuatan hukum tetap, lokasi penahanan Priyanto juga turut dipindahkan. Mengingat, dia berstatus warga sipil bukan lagi anggota TNI.
ADVERTISEMENT
"Nanti setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata Hanifan.
"Jadi putusan ini kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," pungkasnya.
Anggota Polisi Militer Angkatan Darat mengawasi dua orang tersangka saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Dalam putusannya, Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II. Selain hukuman seumur hidup, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Priyanto dari dinasnya di TNI.
Perbuatan Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Perampasan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.