Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Dipecat karena Kerap Pulang Kantor Lebih Awal, Wanita Bali Ini Rampok Kantornya
19 Maret 2025 13:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Perempuan bernama Julian Seran (25 tahun) sakit hati dipecat sebagai karyawan dari kantor penukaran uang money changer di Jalan Kediri, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
Julian Seran tak terima lalu nekat mencuri uang total sebesar Rp 57 juta di kantor itu. Julian kini malah dibui akibat perbuatannya sendiri.
"Adapun uang yang dicuri pelaku adalah uang tunai sebesar Rp 45 juta dan sejumlah uang mata asing yang apabila dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 12 juta," kata Kapolsek Kuta Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, Rabu (19/3).
Kasus ini bermula pada saat manajemen menerbitkan surat peringatan (SP) sebanyak dua kali kepada Julian Seran. Surat peringatan ini diberikan untuk menegur perilaku Julian Seran yang tidak taat pada peraturan kantor.
"Pelaku diberikan SP karena (kerap) pulang kantor lebih awal (dari jadwal yang sudah ditentukan)," kata Agus.
Manajemen akhirnya menerbitkan surat pemecatan lantaran perilaku Julian Seran tak kunjung berubah pada awal Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Julian Seran ternyata sudah menduplikatkan kunci kantor money changer tersebut. Julian Seran memiliki kunci palsu pintu kantor money changer.
Senin (11/3) dini hari, Julian Seran masuk ke kantor dengan kunci palsu itu. Julian Seran lalu mengambil uang tunai di laci kantor dan kabur. Pada hari yang sama, manajemen melaporkan kasus pencurian ke kantor polisi.
Pada Senin (17/3), polisi berhasil menangkap Julian Seran di indekosnya di Kota Denpasar. Dari tangan Julian Seran, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1 juta, 700 dolar AS dan ponsel Iphone 13.
"Sebagian uang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli ponsel," katanya.
Atas perbuatannya, Julian Seran dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT