Dipolisikan Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Begini Respons Rizal Fadillah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rizal Fadillah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rizal Fadillah. Foto: Dok. Istimewa

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah menanggapi pelaporan yang dilayangkan terhadap dirinya terkait tuduhan ijazah palsu mantan presiden Jokowi.

Ia bersama Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar, dilaporkan oleh Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Jakarta Pusat, terkait dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum soal tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Rizal menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Namun ia meminta pelapor berhati-hati bila tak ingin terkena delik laporan palsu.

kumparan post embed

“Laporan ke Polisi adalah hak siapa pun yang tentu harus dipahami akan konsekuensi hukumnya bagi pelapor. Jika nanti ternyata tidak terbukti, maka si pelapor akan terkena delik laporan palsu. Siap-siap saja,” kata Rizal dalam keterangannya, Selasa (29/4).

Menurut Rizal, dia tidak merasa terganggu dengan pelaporan tersebut. Eks pengurus PPP dan PBR Jabar ini mengaku siap membuktikan kebenaran tudingan yang dilayangkan.

Laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi dan Kuasa Hukum pelapor Rusdiansyah di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

“Bagi saya pribadi dilaporkan seperti ini biasa-biasa saja, tentu akan dihadapi dengan segala kesiapan terutama pada argumentasi hukum dan pembuktian-pembuktian. Laporan Pemuda Patriot Nusantara adalah gambaran kepengecutan Jokowi yang tidak berani melapor sendiri. Harus ada tangan palsu untuk melindungi serangan ijazah yang diduga palsu tersebut,” ujarnya.

Rizal menilai penggunaan Pasal 160 KUHP dalam laporan itu tidak tepat. Ia berpendapat tidak ada perbuatan pidana yang terjadi akibat dugaan penghasutan tersebut.

“Pasal 160 KUHP yang digunakan untuk melaporkan ke Polres Metro Jakpus jelas mengada-ada dan diada-adakan. Penghasutan harus terbukti akan terjadinya akibat hasutan berupa perbuatan pidana. Dari apa yang dilakukan oleh keempat orang terlapor, sama sekali tidak terjadi perbuatan itu. Sesungguhnya mudah untuk mematahkan tuduhan ini,” jelas Rizal yang semasa kuliah aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan ini.

Laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi dan Kuasa Hukum pelapor Rusdiansyah di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Ia juga menduga pelaporan itu merupakan bagian dari desain politik untuk mengaburkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

“Penggunaan tangan palsu dengan tuduhan delik penghasutan dimaksudkan untuk melepas keterkaitan dengan skripsi dan ijazah palsu,” tambah lulusan Unpad ini.

Rizal menegaskan, dirinya bersama pihak lain yang dilaporkan telah siap melawan tudingan tersebut.

“Prinsipnya atas tuduhan dalam laporan itu, para terlapor telah siap melawan. Kepalsuan Jokowi harus dibongkar habis, kebohongan harus segera dihentikan," katanya.

"TPUA sendiri telah melaporkan/mengadukan Jokowi ke Bareskrim atas dugaan ijazah palsu sejak 9 Desember 2024. Sayang hingga kini mengendap. Publik harus mendesak dan mengawal proses di Bareskrim Mabes Polri tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rizal menyebut pelaporan terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi yang bermuatan politik.

“Disinyalir pelaporan Pasal 160 KUHP adalah disain politik dengan memperalat hukum. Kriminalisasi bahasanya. Karenanya di samping perlawanan hukum perlu juga dilakukan perlawanan politik. Kekuatan rakyat melawan arogansi kekuasaan,” pungkasnya.