Direktur Ditjen Pajak yang Dicegah KPK ke Luar Negeri Punya Kekayaan Rp 18,6 M

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Foto: Dok. Ditjen Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Foto: Dok. Ditjen Pajak

Kasus dugaan suap puluhan miliar di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, sedikit demi sedikit mulai terkuak. KPK menyatakan sudah mencegah beberapa orang ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut. Pencegahan itu demi mempermudah proses pemeriksaan.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (4/3).

Sementara Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, membenarkan adanya permintaan pencegahan dari KPK. Salah satu yang dicegah yakni ASN berinisial APA.

Inisial tersebut merujuk nama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Sebab Prayitno sempat jadi sorotan setelah namanya tiba-tiba hilang dari situs Ditjen Pajak. Hal itu terjadi tak lama setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menggelar konferensi pers menanggapi kasus dugaan suap puluhan miliar yang diusut KPK.

Belum diketahui keterkaitan Angin Prayitno Aji dalam perkara ini. Termasuk soal statusnya apakah saksi atau tersangka.

Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Sebagai penyelenggara negara, Prayitno pernah melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK secara periodik. Berdasarkan situs LHKPN KPK, tercatat Prayitno sudah 8 kali lapor ke KPK.

Laporannya yang pertama terjadi pada 16 Juni 2010 dalam kapasitas Kakanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Saat itu, Prayitno melaporkan hartanya sebesar Rp 10.303.557.690.

Sementara terakhir kali Prayitno lapor ke KPK pada 28 Februari 2020. Ia melapor dalam kapasitas Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak. Harta kekayaannya yang dilaporkan sebesar Rp 18.620.094.739.

Artinya dalam kurun hampir 10 tahun, harta kekayaan Prayitno naik hingga Rp 8,3 miliar. Berikut rincian LHKPN Prayitno berdasarkan laporan terakhir pada 28 Februari 2020:

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Angin Prayitno Aji di situs Ditjen Pajak. Foto: Dok. Ditjen Pajak
  • Tanah dan bangunan: Rp 14.921.143.000.

Kekayaan Prayitno didominasi kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan. Dalam LHKPN, Prayitno memiliki 2 tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan 1 di Jakarta Selatan.

  • Kendaraan: Rp 364.400.000.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK, Prayitno memiliki 3 unit mobil. Pertama adalah VW Golf tahun 2011 senilai Rp 160.200.000. Lalu Honda Freed tahun 2009 senilai Rp 92.400.000. Terakhir Chevrolet Captiva tahun 2011 seharga Rp 111.800.000.

  • Harta bergerak lainnya: Rp 1.093.750.000.

  • Kas dan setara kas: Rp 2.217.501.739.

  • Harta lainnya: Rp 23.300.000.

Sehingga total harta kekayaan Prayitno mencapai Rp 18,6 miliar.

kumparan post embed