KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri Terkait Suap Puluhan Miliar di Ditjen Pajak

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kantor Imigrasi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Imigrasi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Direktorat Jenderal Imigrasi sudah menerima permintaan pencegahan ke luar negeri dari KPK terhadap beberapa orang. Pencegahan itu terkait penyidikan dugaan suap puluhan miliar di Ditjen Pajak. Terdapat enam orang yang dicegah ke luar negeri.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menyatakan dua di antaranya adalah ASN di Dirjen Pajak. Salah satunya diduga Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.

"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap 2 orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Arya saat dihubungi, Kamis (4/3).

Ia membeberkan inisial siapa saja yang dilakukan pencegahan oleh pihak imigrasi.

"Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi," ujar dia.

Kantor Imigrasi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Arya mengatakan, pencegahan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.

"Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," kata Arya.

Angin Prayitno Aji sempat jadi sorotan setelah namanya tiba-tiba hilang dari situs Ditjen Pajak. Hal itu terjadi tak lama setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menggelar konferensi pers menanggapi kasus dugaan suap puluhan miliar yang sedang diusut KPK.

Sri Mulyani mendukung KPK mengusut tuntas hal tersebut, termasuk memproses hukum oknum pada Ditjen Pajak yang diduga terlibat.

kumparan post embed

Ia menyebut bahwa pihak yang diduga terlibat kasus suap ini sudah dibebastugaskan dan mundur dari jabatannya. Kendati demikian, belum diketahui keterkaitan Angin Prayitno Aji dengan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap tersebut.

KPK belum menjelaskan rinci mengenai kasus pajak ini. Termasuk soal tersangka serta konstruksi perkaranya.

KPK hanya menyebut bahwa nilai suapnya diduga puluhan miliar. Diduga suap dari Wajib Pajak itu bertujuan untuk mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan.