Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp 2,1 Miliar

11 Februari 2021 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster mulai terkuak seiring dakwaan yang mulai dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan dan kawan-kawan terkait perizinan ekspor benih lobster.
"Dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP)," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2).
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Suap diberikan dalam bentuk rupiah dan dolar AS, yakni USD 103.000 atau setara Rp 1.439.940.000 (kurs Rp 13.980) dan Rp 706.055.440. Sehingga totalnya sekitar Rp 2.145.995.440.
Uang diberikan kepada Edhy Prabowo melalui perantara sejumlah orang. Yakni dua staf khusus Edhy Prabowo yang bernama Safri dan Andreau Misanta Pribadi; serta Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo; Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo yang bernama Iis Rosita Dewi; dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo. Nama-nama yang disebutkan di atas sudah dijerat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Suap Izin Ekspor Benih Lobster

Menteri KKP Edhy Prabowo menghadiri Marine and Fisheries Business Invesment Forum (MFBIF), Jumat (13/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Perkara ini berawal saat Edhy Prabowo selaku Menteri KP menerbitkan Permen KP-RI Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tanggal 4 Mei 2020. Peraturan itu mengizinkan dilakukannya budidaya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
Suharjito yang perusahaannya bergerak di bidang benih lobster lalu menemui Edhy Prabowo di rumah dinas Menteri KP. Edhy Prabowo kemudian mengarahkan Suharjito berkoordinasi dengan Safri, salah satu staf khususnya.
ADVERTISEMENT
Koordinasi selanjutnya dilakukan oleh Agus Kurniyawanto selaku Manajer Operasional PT DPPP dengan Dalendra Kardina selaku sekretaris pribadi Safri untuk pengurusan izin budidaya benih lobster. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Esti Marina terkait presentasi Business Plan PT DPPP ke KKP.
Esti Marina adalah Sekretaris Pribadi Andreau Misanta Pribadi. Andreau merupakan staf khusus Edhy Prabowo.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri Muis dan Andreau Pribadi. Foto: Facebook/@SAFRI MUIS
Pada 14 Mei 2020, Edhy Prabowo menunjuk kedua staf khususnya, Safri dan Andreau Misanta Pribadi, menjadi Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. Andreau sebagai ketua dan Safri sebagai wakil ketua.
Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benih lobster. Serta memberikan rekomendasi proposal usaha yang memenuhi persyaratan untuk melakukan usaha budidaya lobster.
ADVERTISEMENT
Terkait izin budidaya PT DPPP, Andreau dan Safri diduga menahannya untuk dikirim ke Ditjen Perikanan Budidaya KKP. Izin disebut harus atas persetujuan Andreau dan Safri.
Safri kemudian meminta Rp 5 miliar sebagai uang komitmen kepada Edhy Prabowo. Hal itu disepakati pihak PT DPPP untuk diberikan secara bertahap.
Penyerahan pertama dilakukan di kantor KKP pada 16 Juni 2020 sebesar USD 77 ribu. Uang diterima Safri yang kemudian diberikan pada sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.
Tersangka pihak swasta Amiril Mukminin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Setelah penyerahan uang itu, izin PT DPPP kemudian diproses lebih lanjut oleh Safri dan Andreau. Pada 26 Juni 2020, PT DPPP mendapat izin budidaya. Selanjutnya pada 6 Juli 2020, PT DPPP mendapat izin ekspor.
Terkait ekspor benih lobster, diduga sudah ada pengaturan. Yakni PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) akan mengurus seluruh kegiatan ekspor, sementara PT Aero Citra Kargo (ACK) yang akan berkoordinasi dengan perusahaan eksportir.
ADVERTISEMENT
PT PLI menetapkan biaya operasional sebesar Rp 350 per ekor Benih Bening Lobster sementara PT ACK menetapkan biaya Rp 1.450 per ekor Benih Bening Lobster. Total biaya yang harus dibayar eksportir itu kemudian diduga ditampung di rekening PT ACK.
Keuntungan itu kemudian dibagi dalam bentuk deviden kepada para pemegang saham. Struktur PT ACK sudah dikondisikan sedemikian rupa sehingga ditempati orang dekat Edhy Prabowo. Dengan demikian, uang akan tetap akan masuk kantong politikus Gerindra itu.
Kurun September-November 2020, PT DPPP mengekspor benih lobster ke Vietnam sebesar 642.684 ekor. Biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 706.055.440 yang diterima PT ACK.
Sementara pada 8 Oktober, sisa uang komitmen untuk Edhy Prabowo kembali diberikan pihak PT DPPP. Pemberian uang sebesar USD 26 ribu kembali dilakukan di kantor KKP. Sehingga total uang yang diberikan ialah USD 103 ribu.
ADVERTISEMENT