Dirjen Anggaran Kemenkeu Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait TPPU Rita Widyasari

21 Oktober 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kukar Rita Widyasari di KPK Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kukar Rita Widyasari di KPK Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Namun dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
ADVERTISEMENT
"Tidak hadir," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Senin (21/10).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatawarta. Foto: Dok. Humas Kemenkeu
Tessa mengatakan, Isa meminta dilakukannya penjadwalan ulang untuk diperiksa oleh penyidik pada Selasa (22/10) pagi. Tessa pun belum menjelaskan alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut.
Belum diketahui keterkaitan Isa dalam kasus tersebut. Termasuk materi apa yang hendak didalami penyidik. Isa juga belum memberikan tanggapan atau komentar mengenai pemanggilan tersebut.

Kasus Rita Widyasari

Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat sebagai sebagai tersangka lagi oleh KPK yakni dalam kasus TPPU. KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.