Dirjen Dukcapil Turun Tangan, Nama Anak 19 Kata di Tuban Disingkat

10 November 2021 19:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyelesaikan Akta Lahir anak di Tuban. Foto: Dok. Dukcapil Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyelesaikan Akta Lahir anak di Tuban. Foto: Dok. Dukcapil Kemendagri
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, turun tangan menuntaskan pemberian dokumen kependudukan bagi anak bernama Cordosega.
ADVERTISEMENT
Anak yang beralamat di Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, itu mengalami kesulitan mengurus berbagai keperluan dokumen kependudukan karena namanya yang terlalu panjang, berjumlah 19 kata.
Nama anak itu adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Nama tersebut dapat diakomodasi dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sehingga prosesi pengurusan berbagai dokumen kependudukannya menjadi dapat dilakukan.
“Meski demikian, nama Cordosega yang sebelumnya, silakan tetap menjadi nama adat baginya sehingga ketentuan adat tetap berlaku,” terang Zudan saat mendatangi kediaman Cordosega di Tuban seperti tertulis dalam siaran pers Dukcapil, Rabu (10/11).
Anak dengan nama 19 kata yang orang tuanya kirim surat ke Presiden Joko Widodo. Foto: Dok. Istimewa
“Yang penting untuk kepentingan negara, nama lengkap terbaru dari Ananda Cordosega kami resmikan di dokumen kependudukan agar mudah mendapatkan berbagai pelayanan publik dengan mudah ke depannya,” tambah Zudan.
ADVERTISEMENT

Diwarnai Cerita Unik

Pergantian nama Cordosega itu diwarnai cerita unik. Pasalnya, paman dari Cordosega, Mujoko Sahid, yang merupakan tokoh adat Tuban Selatan sekaligus orang yang pemberi nama Cordosega, awalnya sama sekali tidak mau mengganti nama si anak.
Pasalnya, Sahid tidak merasa bahwa pemberian nama lengkap yang begitu panjang bagi Cordosega tidak melanggar ketentuan aturan perundang-undangan apa pun.
Namun, Sahid luluh setelah berkomunikasi dengan Zudan yang bicara terbuka, informatif, dan berorientasi pada solusi sehingga membuatnya merasa sungkan untuk tidak menggubris saran Zudan.
“Itulah mengapa kami bersedia mengganti nama lengkap Cordosega karena terkena apa yang kami sebut istilahnya sebagai pasal sungkan. Saya sungkan dengan Pak Prof Zudan yang memberikan nasihat dan saran yang bisa membuat kami legowo,” ungkap Sahid.
ADVERTISEMENT
“Melalui kejadian ini, kami menjadi percaya bahwa cara-cara seperti yang dilakukan Prof. Zudan ini bahwa dengan ketulusan silaturahmi itu kunci solusi untuk segala problem di NKRI,” tambah Sahid.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: kumparan
Sambil bercengkrama dengan warga setempat, Zudan juga secara langsung memberikan dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada bapak dari Cordosega, Arif Akbar.
“Kehadiran saya di sini, juga dilatarbelakangi oleh arahan Bapak Mendagri, Prof. Tito Karnavian, untuk menyelesaikan masalah yang ada di Bangilan Tuban, ini,” terang Zudan.
Terhadap hal itu, Arif Akbar selaku ayah dari Cordosega mengaku senang dan bahagia, akhirnya masalah administratif yang menyangkut anaknya berhasil dituntaskan.
“Apalagi beliau Bapak Dirjen, Prof. Zudan, juga berkenan menjadi bapak angkat dari Cordosega,” kata Arif Akbar.
ADVERTISEMENT