Dirjen Dukcapil Ungkap Tugas Penting Ketua RT, Apa Itu?

7 September 2021 21:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Eka Nurjanah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Eka Nurjanah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan Ketua RT punya tugas penting bagi masyarakat, meski proses administrasi kepedudukan kini minim prosedur.
ADVERTISEMENT
Dalam video pendeknya, Zudan mengaku mendapat banyak pertanyaan terkait apa sih tugas seorang Ketua RT. Sebab, kini layanan administrasi kependudukan sudah dipermudah dan tidak memerlukan lagi banyak syarat seperti surat pengantar dari RT atau RW.
"Jadi ada yang bertanya apa tugas Ketua RT setelah layanan adminduk, semakin dimudahkan dalam banyak hal seperti pembuatannya KTP-el tidak perlu lagi surat pengantar RT/RW, dan pindah penduduk tidak perlu RT/RW, terus tugas saya apa?" kata Zudan dikutip Selasa (7/9).
Zudan kemudian memaparkan tugas penting dari seorang Ketua RT. Ia menyebut kini tugas Ketua RT adalah melaporkan jika ada warganya yang meninggal dunia.
"Ada tugas utama dari pengurus RT atau Ketua RT. Apa itu? Yaitu melakukan pelaporan bila ada warganya yang meninggal dunia. Batas waktunya 30 hari setelah warganya meninggal Ketua RT atau pengurus RT melaporkannya ke dinas dukcapil setempat," ucap Zudan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Eka Nurjanah/kumparan
Zudan lantas memberikan syarat-syarat yang harus dibawa oleh Ketua RT sebelum melapor ke dinas dukcapil setempat. Yakni membawa surat keterangan kematian.
ADVERTISEMENT
"Surat keterangan kematian boleh dari desa atau kelurahan. Atau surat kematian jika meninggal dari rumah sakit bila meninggal di rumah sakit. Kemudian bawa fotokopi KTP atau KK dari keluarga yang meninggal," ungkap Zudan.
"Syaratnya itu saja tidak rumit cukup bawa ke dukcapil boleh oleh Ketua RT atau pengurus RT," tambah dia.
Pernak-pernik kemerdekaan. Layangan naga sepanjang 150 meter di Jalan Nogomudo RT 05 RW 02, Gowok, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Zudan juga memberikan mengapa Ketua RT bertugas melapor ke dukcapil jika ada warganya yang meninggal. Menurutnya, ada makna khusus di balik tugas ini.
"Apa filosofinya seperti itu? Karena Ketua RT dekat dengan warganya. Warganya sedang berduka maka pengurus RT dan Ketua RT berempati, menolong, mengurangi kesusahan dengan membantu mengurus akta kematian," tutur dia.
Lebih lanjut, Zudan mengatakan hal ini juga sudah diatur jelas dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tepatnya dalam Pasal 44.
ADVERTISEMENT
"Ini sudah eksplisit diatur dalam UU 24 tahun 2013 Pasal 44 yang mengatakan apabila ada kematian warga, dilaporkan oleh RT setempat boleh oleh Ketua RT boleh oleh pengurus paling lambat 30 hari," kata Zudan.
"Nah ini sudah banyak berjalan diterapkan RT-RT di Indonesia," tutup Zudan