Dirjen Minerba Jelaskan Pemutusan Kontrak Perusahaan Samin Tan ke KPK

21 Maret 2019 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyanto. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyanto. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyanto, memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi atau pemutusan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Ia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan yang juga pemilik PT AKT. Dalam pemeriksaan itu, Bambang menjelaskan proses terminasi kontrak PT AKT ke penyidik KPK.
"(Dimintai) keterangan, apa itu, proses terminasi perusahaan AKT," kata Bambang usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/3).
Dirut PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan di Pengadilan Tipikor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam pemeriksaan itu pula, Bambang mengaku sudah menjelaskan semua hal terkait kontrak PT AKT. Namun ia tidak merinci apa saja yang telah dijelaskan kepada penyidik.
"Ya sudah (menjelaskan), sudah saya jelaskan semuanya," ucapnya.
Pemeriksaan terhadap Bambang ini sejatinya dilakukan pada Rabu (20/3), namun ia urung hadir dan baru terealisasi pada hari ini, Kamis (21/3).
Dalam kasus ini, Samin Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Samin diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR senilai Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang suap diberikan agar Eni mengurus terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.