Dirlantas Polda Metro Minta Maaf Soal Salah Tilang Mobil Angkut Sepeda

1 Oktober 2021 9:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Insiden polisi menilang pengendara yang mengangkut sepeda di dalam mobil menjadi perhatian khusus. Polantas yang menilang warga itu diperiksa dan disiapkan sanksi karena diduga ada kesalahan penilangan.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga meminta maaf. Ini akan menjadi evaluasi ke depan untuk para anggota di lapangan.
“Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (30/9) malam.
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan paparan saat konpers pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM di wilayah DKI Jakarta. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Dalam insiden itu, 2 Polantas memberhentikan pengendara yang mengangkut sepeda di dalam mobil. Keduanya lalu menilang pengendara menggunakan Pasal 307 UU LLAJ tentang kelebihan muatan barang. Undang-undang ini seharusnya diterapkan untuk kendaraan berpelat kuning.
“Apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya (menggunakan) Pasal 283 UU LLAJ berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara," terangnya.
ADVERTISEMENT
Pengemudi viral ditilang karena bawa sepeda di dalam kabin mobil Foto: dok. Istimewa
Atas kesalahan itu, polisi yang menilang langsung diperiksa. Sambodo memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada keduanya.
"Khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” ucap dia.