
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menekankan bagi pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE agar tidak lupa membayar denda. Jika tidak, siap-siap diblokir.
Ada yang tidak membayar denda, yang tidak membayar denda nanti kita blokir. Pada saat dia membayar pajak, baru ketahuan," ucap Latif di Komisi B DPRD DKI, Selasa (14/1).
"Setelah dikonfirmasi, tidak mengkonfirmasi kita blokir. Setelah dikonfirmasi mereka mengkonfirmasi terus kita kirim surat tilang. Setelah surat tilang ini tidak membayar tilang, kami blokir," imbuhnya.
Menurut Latif, ada sekitar 12 ribu pelanggar lalu lintas per hari. Namun dari total pelanggar itu, tidak semuanya ia kirim surat tilang di hari yang sama.

"Iya, [12 ribu pelanggar] pakai ETLE itu per harinya. Tapi kami tidak kirim semua per harinya sekitar 800 saja," pungkas Latif.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan, pihaknya memberikan dana hibah Rp 75,4 miliar ke Polda Metro Jaya. Hibah itu untuk membantu menambah kamera ETLE.
"Untuk tahun ini yang sudah masuk dalam APBD tahun 2023 total adalah Rp 75,4 miliar untuk 70 titik ETLE," kata Syafrin.
Syafrin belum mengungkap di mana saja kamera ETLE itu akan dipasang. Namun ia memastikan hibah ETLE hibah itu akan berada di wilayah Jakarta.