Dirreskrimsus Polda Metro soal Status Sam Aliano: Masih Terlapor

14 Agustus 2018 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sam Aliano dan Nikita Mirzani. (Foto: Amanaturrosyidah dan Munady Widjaja/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sam Aliano dan Nikita Mirzani. (Foto: Amanaturrosyidah dan Munady Widjaja/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengklarifikasi status tersangka Sam Aliano terkait kasus cuitan soal G30S yang menyinggung nama mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan menyeret nama artis Nikita Mirzani.
ADVERTISEMENT
Menurut klaim pengacara Nikita Mirzani, Aulia Fahmi, Sam telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hal itu dibantah oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan. Adi menegaskan saat ini status Sam Aliano masih sebagai terlapor. Ia belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Hasil dari gelar perkara saja belum saya terima, gelar perkara itu kan untuk menguji apakah langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik sudah tepat atau belum," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/8).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Kamis (2/8). (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Kamis (2/8). (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Adi menambahkan, meski sudah dilakukan gelar perkara, polisi tidak bisa langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab hasil gelar itu masih harus dikaji lebih lanjut.
"Walaupun hasil gelar perkara sudah ada, tetap harus saya lihat apakah selama proses itu (gelar) sudah didapatkan bukti secara materil dan formil untuk menetapkan sebagai tersangka, itu harus saya periksa lagi," jelas Adi.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Adi tersebut berbeda dengan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Argo sebelumnya mengatakan benar bahwa Sam Aliano ditetapkan sebagai tersangka terkait tweet hoaks yang menyeret nama Nikita Mirzani.
“Ya sudah (tersangka), tapi belum (dikeluarkan surat penepatan tersangka),” ujar Argo kepada kumparan, Senin (13/8).
Kasus ini bermula dari laporan Sam ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada September 2017. Bertepatan dengan peringatan G30S, muncul cuitan di akun twitter Nikita Mirzani yang diduga editan.
Cuitan itu mendiskreditkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, namun Nikita membantah hal itu. Nikita kemudian melaporkan lima pihak yang diduga sebagai penyebar cuitan palsu itu, salah satunya Sam Aliano dari Pengusaha Indonesia Muda (PIM).
ADVERTISEMENT