Dirut Mandiri: Nasabah Jangan Khawatir Rekening Diintip Ditjen Pajak

11 Juni 2017 20:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi Rp 1 miliar, dari sebelumnya Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo, nasabah tak perlu khawatir soal aturan tersebut. Sebab, kata dia, rekening yang bisa dibuka Ditjen Pajak adalah yang diduga melakukan penghindaran pajak.
"Tidak perlu khawatir karena yang diminta itu sebenarnya saldo akhir setiap tahun dan memang hanya akun yang dilakukan penelitian mendetail apabila ada dugaan awal penghindaraan pajak," kata Kartika atau yang biasa disapa Tiko saat buka puasa bersama di Plaza Mandiri, Jakarta Pusat, Minggu (11/6).
Menurut Tiko, jika nasabah tersebut dipastikan telah membayar pajak dan ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty, maka Ditjen Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan rekening.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau ada dugaan, baru dibuka. Pembukaan detail itu tidak semua rekening," ujarnya.
Tiko mengaku tidak mengetahui secara pasti data jumlah nasabah Bank Mandiri yang memiliki saldo sekitar Rp 1 miliar. Namun, kata dia, diperkirakan jumlahnya hampir 80 persen dari total akun perbankan.
"Saya angkanya enggak hapal, tapi memang konsentrasi account di indonesia itu sekitar 100.000 sampai 200.000 menguasai 80 persen dari total akun perbankan. Saya rasa di mandiri mirip-mirip mungkin 1 miliar itu sekitar menguasai 80 persenan dari total angka deposan kita," katanya.
Peraturan Pemerintah dengan memberikan kuasa kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengintip saldo rekening nasabah yang memiliki saldo minimal Rp 1 miliar dianggap akan memicu adanya pihak yang melakukan kecurangan dengan memecah saldo rekening di bank.
ADVERTISEMENT
Terkait antisipasi jika nasabah memecah saldo untuk mengelabui petugas pajak, Tiko mengatakan pihaknya akan melakukan penerapana Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara masif.
"Saat ini dasarnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP. Nanti penerapan NPWP masif, harusnya susah," katanya. Menurut Tiko, nasabah yang sengaja memecah saldo rekening pun nantinya masih bisa dilacak.