Dirut PT RBT Suparta Meninggal, Kejagung Tetap Bidik Pengembalian Uang Korupsi

29 April 2025 16:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, meninggal dunia di RSUD Cibinong, Jawa Barat, pada Senin (28/4). Meskipun terdakwa kasus timah itu meninggal dunia, penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan kajian untuk dapat mengembalikan uang negara yang dikorupsi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Tentu sebagai penuntut umum, maka jaksa nanti akan melakukan kajian terkait ini dan menentukan sikap sesuai dengan ketentuan hukum yang ada sesuai Pasal 77 KUHP," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kantor Kejagung pada Selasa (29/4).
Pasal 77 KUHP ini mengatur soal kewenangan menuntut pidana dihapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Harli menambahkan, pengembalian uang negara sebagaimana putusan pengadilan yang dibebankan terhadap Suparta senilai Rp 4,57 triliun mesti tetap diupayakan. Upaya dilakukan dengan cara menggugat ahli waris Suparta oleh jaksa pengacara negara.
"Di aturannya seperti itu, tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum, akan dikaji dulu," ucap dia.

Hukuman Suparta

Suparta sedianya telah divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Dia dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi timah tersebut. Jaksa kemudian mengajukan banding hingga hukuman Suparta diperberat menjadi 19 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Suparta juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,57 triliun).
Saat ini, Suparta masih melakukan upaya hukum perlawanan dengan mengajukan kasasi. Namun ia tutup usia sebelum perkaranya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Dalam kasusnya, Suparta bersama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, bersekongkol membuat perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Melalui perusahaan boneka itu, Suparta dkk diduga menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal itu kepada PT Timah. Hal tersebut telah merugikan negara Rp 300 triliun.