Dirut PT Sritex Dicegah ke LN untuk Permudah Penyidikan, Diperiksa Pekan Ini

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tahun 2024 pada konferensi di  Puspenkum Kejagung RI, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tahun 2024 pada konferensi di Puspenkum Kejagung RI, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari beberapa bank pelat merah kepada Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik memiliki alasan tersendiri untuk melakukan pencegahan terhadap Iwan.

"Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin (9/6).

Harli mengungkapkan, Iwan Kurniawan juga akan diperiksa lagi dalam waktu dekat. Namun ia belum bisa merinci waktu pasti pemeriksaannya.

"Info penyidik minggu ini ya," ucapnya.

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, periode 2023-2025. Merupakan adik dari Iwan Setiawan Lukminto, Dirut sebelumnya. Foto: ANTARA FOTO/I.C. Senjaya

Iwan Kurniawan sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi, Senin (2/6). Harli menjelaskan, Iwan Kurniawan, pernah menduduki beberapa posisi strategis di Sritex. Seperti wakil direktur utama hingga direktur pada beberapa anak perusahaan Sritex.

Sehingga, lanjut Harli, keterangan Iwan Kurniawan diperlukan untuk membuat terang perkara dugaan korupsi ini.

"Misalnya, bagaimana mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah. Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu. Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit," beber Harli, Selasa (3/6).

"Nah itu semua akan digali oleh penyidik karena tentu kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama," sambungnya.

Korupsi Kredit Sritex

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.

Di sisi lain, nilai total outstanding kredit (tagihan yang belum dilunasi) oleh Sritex hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57. Nilai tersebut termasuk kredit terhadap sejumlah bank lainnya yang saat ini masih didalami Kejagung.

Kejagung baru menemukan dugaan kerugian negara sementara dari kredit yang bersumber dari dua bank yakni BJB dan Bank DKI senilai Rp 692 miliar. Penyidikan masih dilakukan terhadap pemberian kredit lainnya.

Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni:

  • Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;

  • Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;

  • Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.