Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dirut Robot Trading DNA Pro, Daniel Abe: Saya Minta Maaf yang Sebesar-besarnya
27 Mei 2022 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Direktur Utama DNA Pro, Daniel Abe, menyatakan permintaan maaf kepada korban robot trading DNA Pro saat jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).
ADVERTISEMENT
“Saya Daniel Abe, saya selaku Direktur Utama DNA Pro , saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member, dan saya sudah bertanggung jawab atas semua itu sampai detik ini,” kata Daniel yang mengenakan baju tahanan oranye bernomor 073, Jumat (27/5).
Daniel mengeklaim aplikasi DNA Pro sudah berjalan dengan baik. Namun, saat aplikasi itu berkembang pesat, sementara perusahaan tak siap, membuat DNA Pro menggunakan skema piramida atau Ponzi.
Skema piramida adalah model bisnis dengan sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung.
“Jadi, memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member ke member lagi,” akunya.
Daniel mengaku telah membangun perusahaan DNA Pro yang telah merugikan banyak orang tersebut. Dia berharap bisnis robot trading semakin baik.
ADVERTISEMENT
“Harus diakui juga bahwa DNA Pro perusahaan yang saya bangun, dan saya berterima kasih ke pihak Bareskrim dan pihak terkait yang sudah membantu sampai saat ini. Terakhir, saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya ke depannya harus lebih maju lagi dari sekarang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Daniel bersama 13 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 106 jo pasal 24 dan pasal 105 Jo Pasal 9 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman hukuman 4-10 tahun penjara. Kemudian, pasal 3 dan atau pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Berikut detail 11 tersangka yang telah diamankan oleh penyidik Bareskrim Polri:
ADVERTISEMENT
1. Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT. DNA PRO AKADEMI
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (Tim Founder Central)
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tsk ST dan JG dlm melakukan TPPU.
Berikut detail 3 tersangka yang masih dalam pencarian oleh penyidik;
ADVERTISEMENT
1. FAUZI alias DANIEL ZII sebagai Direktur Business Development
2. FERAWATI alias Fei sebagai Founder tim Founder Central
3. DEVIN alias DEVINATA GUNAWAN sebagai Co-Founder Tim Founder 007.