Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bila dilihat dari surat laporan polisi, Rina melaporkan Kosasih atas dugaan melanggar Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal yang diadukan Rina secara khusus mengatur soal kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Berikut bunyi Pasal 45 UU Penghapusan KDRT:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Di pasal sebelumnya, yaitu Pasal 5, dijelaskan tentang bentuk KDRT, yaitu:
Pasal 5
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
Lalu, apa itu kekerasan psikis dalam rumah tangga?
UU Penghapusan KDRT menjelaskan pengertian umum soal kekerasan psikis. Hal itu tertuang dalam Pasal 7 UU itu. Berikut isinya:
Pasal 7
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Video Viral
Nama Kosasih sempat jadi perbincangan setelah sebuah video beredar di media sosial dan aplikasi pesan singkat. Video itu menampilkan seorang pria dilabrak wanita di kawasan Senopati, Jaksel.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang viral itu, wanita itu masuk ke sebuah restoran. Tak lama kemudian, pria itu keluar dengan mengenakan topi, jaket hitam, dan masker.
Keduanya lalu terlibat cekcok keras. Sang pria kelimpungan mencari mobilnya. Sedangkan sang wanita terus mencecarnya dan memarahinya dengan menyebut pria tak tahu malu.
Beredar kabar, laki-laki itu merupakan Kosasih. Sedangkan sang wanita tak lain istri Kosasih, Rina Lauwy. Isunya pangkal keributan karena adanya wanita lain, seperti yang tampak dalam video viral itu.