Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi Punya Harta Rp 26 Miliar

2 Mei 2023 11:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Direktur Utama Waskita Karya itu kini sudah ditahan penyidik.
ADVERTISEMENT
Merujuk situs LHKPN, ia sudah 7 kali melaporkan hartanya ke KPK sejak 2012. Setidaknya ada dua kali kenaikan harta yang cukup signifikan menurut laporan tersebut.
Pertama, dari 2014 ke 2017, ada kenaikan hampir Rp 7 miliar. Kedua, dari 2019 ke 2020, ada kenaikan hampir Rp 8 miliar.
Berikut daftar hartanya dari tahun ke tahun sesuai laporan ke KPK:
(1 Oktober 2012)
Rp 3.619.296.391
(1 April 2014)
Rp 3.871.898.000
(31 Desember 2017)
Rp 10.007.057.563
(31 Desember 2018)
Rp 15.529.492.584
(31 Desember 2019)
Rp 17.838.100.307
ADVERTISEMENT
(31 Desember 2020)
Rp 25.800.063.306
(31 Desember 2021)
Rp 26.979.819.022
Dirut Waskita Karya, Destiawan Suwardjono (Tengah) mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Foto: Kejaksaan Agung
Laporan hartanya yang terakhir itu tercatat per 25 Februari 2022. Dalam laporan itu, ia tercatat punya sejumlah aset. Berikut rinciannya:
Destiawan Soewardjono dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
ADVERTISEMENT
"Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kasus ini sedang diusut Kejaksaan Agung sejak beberapa waktu lalu. Sudah beberapa pihak yang dijerat sebagai tersangka. Diduga penetapan tersangka Destiawan merupakan pengembangan dalam kasus tersebut.
Kejaksaan belum merinci detail soal perkara ini. Namun disebut-sebut kerugian negara mencapai Rp 2.583.278.721.001.