Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi Punya Harta Rp 26 Miliar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. Foto: Akbar Maulana/kumparan

Kejaksaan Agung menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Direktur Utama Waskita Karya itu kini sudah ditahan penyidik.

Merujuk situs LHKPN, ia sudah 7 kali melaporkan hartanya ke KPK sejak 2012. Setidaknya ada dua kali kenaikan harta yang cukup signifikan menurut laporan tersebut.

Pertama, dari 2014 ke 2017, ada kenaikan hampir Rp 7 miliar. Kedua, dari 2019 ke 2020, ada kenaikan hampir Rp 8 miliar.

Berikut daftar hartanya dari tahun ke tahun sesuai laporan ke KPK:

  • GM Overseas Departemen Luar Negeri Wijaya Karya

(1 Oktober 2012)

Rp 3.619.296.391

  • Direktur Operasi IV Wijaya Karya

(1 April 2014)

Rp 3.871.898.000

  • Direktur Operasi III Wijaya Karya

(31 Desember 2017)

Rp 10.007.057.563

  • Direktur Operasi III Wijaya Karya

(31 Desember 2018)

Rp 15.529.492.584

  • Direktur Operasi III Wijaya Karya

(31 Desember 2019)

Rp 17.838.100.307

  • Dirut/Presdir Wijaya Karya

(31 Desember 2020)

Rp 25.800.063.306

  • Dirut/Presdir Wijaya Karya

(31 Desember 2021)

Rp 26.979.819.022

Dirut Waskita Karya, Destiawan Suwardjono (Tengah) mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Foto: Kejaksaan Agung

Laporan hartanya yang terakhir itu tercatat per 25 Februari 2022. Dalam laporan itu, ia tercatat punya sejumlah aset. Berikut rinciannya:

  • Tanah dan bangunan di Surabaya, Bekasi, hingga Jakarta Timur. Nilainya Rp 13.643.812.000.

  • Kendaraan berupa mobil Morris Minor, motor Honda Vario, motor Yamaha Mio, mobil Peugeot, dan mobil Toyota Camry. Nilainya Rp 1.183.300.000.

  • Harta Bergerak Lainnya senilai Rp 600.000.

  • Surat Berharga Rp 10.709.738.320.

  • Kas dan Setara Kas Rp 2.789.236.195.

  • Utang Rp 1.346.867.493.

Destiawan Soewardjono dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

"Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Kasus ini sedang diusut Kejaksaan Agung sejak beberapa waktu lalu. Sudah beberapa pihak yang dijerat sebagai tersangka. Diduga penetapan tersangka Destiawan merupakan pengembangan dalam kasus tersebut.

Kejaksaan belum merinci detail soal perkara ini. Namun disebut-sebut kerugian negara mencapai Rp 2.583.278.721.001.