Disdukcapil Bekasi soal NIK Warga Digunakan WNA Vaksin: Sudah Lapor Kemendagri

3 Agustus 2021 20:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wasit Ridwan, warga yang tinggal di Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi tak bisa divaksin.
ADVERTISEMENT
Penyebabnya bukan karena komorbid, tapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah digunakan oleh warga negara asing bernama Lee In Wong.
Belum diketahui warga negara mana Lee In Wong ini. Namun, Lee In Wong ini tercatat sudah vaksinasi tahap pertama di KKP Kelas I Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 25 Juni 2021.
Lee In Wong hendak vaksinasi kedua pada 17 September 2021 di tempat yang sama.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya, tak bisa berbuat apa-apa NIK yang ganda dan digunakan warga negara asing.
Karena menurut dia, semua pendataan NIK dalam KTP itu diurus oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Hudaya mengatakan sudah melaporkan hal ini ke Ditjen Dukcapil Kemendagri.
ADVERTISEMENT
"Terkait kejadian ini tadi sudah saya laporkan kepada pak Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sudah dirapatkan/dibahas dengan kemenkes dan kemenkominfo," ujar Hudaya, Selasa (3/8).
"Hasilnya adalah: 1) data vaksin akan disesuaikan dengan data kependudukan Kemendagri, terhadap data yang salah akan diperbaiki sesuai database kependudukan. 2) akan dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan PeduliLindungi dan P-Care," lanjut Hudaya.