Disdukcapil DKI Proses Perubahan 1.567 KTP & KK dengan Nama Jalan Baru
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyampaikan per Selasa (5/7), sudah ada 1.567 dokumen kependudukan yang terdiri dari 608 Kartu Keluarga (KK) dan 959 KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sedang dalam proses perubahan data.
ADVERTISEMENT
Artinya, baru ada 36,7 persen dokumen yang melakukan perubahan data dari total target awal, yaitu sebanyak 4.257 KK dan KTP yang tercetak.
Perubahan dokumen ini merupakan imbas dari Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 yang mengubah nama 22 ruas jalan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Jakarta Timur menjadi wilayah dengan target cetak KTP dan KK tertinggi, yaitu sebanyak 1.817 KTP dan 830 KK. Namun pencapaiannya baru ada 350 KTP atau 19,26 persen dan 191 KK atau 23 persen yang telah diproses.
Namun ada daerah yang justru melewati target cetak KK dan KTP seperti wilayah Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.
Berikut adalah rincian target dan pencapaian penyesuaian dokumen dokumen kependudukan bagi warga per wilayah:
ADVERTISEMENT
Jakarta Barat
Target KTP : 101
KTP terproses : 108 (100 persen)
Target KK : 44
KK terproses : 65 (100 persen)
Jakarta Selatan
Target KTP : 618
KTP terproses : 176 (28,48 persen)
Target KK : 306
KK terproses : 99 (32,35 persen)
Jakarta Pusat
Target KTP : 373
KTP terproses : 162 (43,43 persen)
Target KK : 178
KK terproses : 97 (54,49 persen)
Jakarta Timur
Target KTP : 1.817
KTP terproses : 350 (19.26 persen)
Target KK : 830
KK terproses : 191 (23,01 persen)
Jakarta Utara
Target KTP : 0
KTP terproses : 0
Target KK : 0
KK terproses : 0
Kepulauan Seribu
Target KTP : 0
ADVERTISEMENT
KTP terproses : 163 (100 persen)
Target KK : 0
KK terproses : 156 (100 persen)
Untuk wilayah Jakarta Utara terdapat 1 nama jalan yang berubah, yaitu Jalan Mualim Teko. Perubahan nama jalan ini berdampak pada 1 apartemen yang bernama Apartemen Gold Coast, Pantai Indah Kapuk.
Menurut keterangan Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin perubahan nama jalan ini memang tidak berdampak langsung pada penghuni apartemen. Sebab penghuni apartemen hanya mencantumkan nama gedung nomor dan blok saja. Sehingga tidak ada data yang berubah.
“Karena memang tidak ada perubahan dokumen, karena kawasan apartemen, di KTP tak menyebutkan nama jalan, hanya mencantumkan apartemen, blok, dan nomor,” jelas Budi saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/7).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, untuk mempercepat target perubahan dokumen Disdukcapil DKI juga sudah melakukan metode jemput bola untuk perubahan dokumen secara langsung di berbagai wilayah di DKI Jakarta.
Bagi yang belum memperbaharui dokumen kependudukan dengan nama jalan baru tak perlu khawatir. Semua masih sah dan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan.