Disebut Lakukan Pelecehan Seksual, Alumnus UII Unggah Klarifikasi di Sosmed

30 April 2020 4:59 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berinisial IM dituduh telah melakukan pelecehan seksual. Hal itu diungkapkan dalam rilis yang disampaikan oleh Aliansi UII Bergerak.
ADVERTISEMENT
Diketahui, saat ini IM sedang menempuh pendidikan di Melbourne, Australia. Melalui unggahan di Instagram, IM memberikan klarifikasi terkait kasus pelecehan seksual yang menyeretnya
"Bahkan sebelum pemberitaan menyebar, tidak ada satu pun pihak yang menghubungi saya, meminta klarifikasi, atau tabayyun. Sehingga ketika berita tersebar secara cepat dan masif, saya tidak punya kesempatan untuk membela diri," ujarnya, Kamis (30/4).
Terkait kasus tersebut, Rektor UII Fathul Wahid mengatakan dia telah membaca broadcast ini kemarin. Dia mengaku baru mengetahui dugaan kekerasan seksual ini kemarin. Selama menjabat rektor belum ada laporan resmi terkait kasus ini.
"Yang pertama saya lacak tidak ada pernah laporan resmi ke UII. Dan saya baca selebaran itu kemarin. Betul-betul kemarin saya tidak tahu sebelumnya saya lacak tidak pernah ada laporan resmi ke UII. Sehingga selama saya menjabat jadi rektor tidak pernah ada laporan itu," ujar Fathul dihubungi kumparan, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
Fathul menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut informasi. Dia menegaskan bahwa UII tidak akan pernah memberikan ruang untuk praktik kekerasan atau pelecehan seksual.
"Kami melakukan langkah antisipatif yang mungkin karena tidak ada laporan resmi. Yang pertama kami melakukan rapat pimpinan kami juga menyepakati beberapa hal salah satunya kami akan membantu korban jika itu benar adanya," ujarnya.
Fathul mengatakan bahwa pihaknya sudah menghubungi LKBH untuk meminta bantuan mendampingi korban jika akan melaporkan ke aparat berwenang. Selain itu juga ada pendampingan psikologis untuk korban.
"Korban sudah ada yang mendapatkan pendampingan psikologis dari psikolog UII pada 2018 atau sekitar dua tahun lalu. Tapi kode etik psikolog tidak bisa membuka itu. Info saya terima hari ini, ketika kami mencoba melacak," kata Fathul.
ADVERTISEMENT
Fathul juga menjelaskan pihaknya telah membentuk tim untuk menelusuri kasus ini. Jika benar IM pelaku kekerasan seksual maka tidak ada ruang baginya di UII termasuk mengisi seminar. Di sisi lain Fathul mendorong korban untuk melapor ke aparat berwajib karena itu salah satu jalan saat ini.
"Posisi kami tidak bisa memproses IM karena yang bersangkutan sudah lulus 4 tahun yang lalu. Sehingga kami mendorong korban untuk mengambil langkah hukum. Karena itu satu-satunya yang bisa dilakukan untuk saat ini," katanya.
"Kalau kita sudah tahu dan terbukti (bersalah). (UII) tidak akan kontak lagi dengan yang bersangkutan. Cuma ini kan baru sepihak dari aliansi. Dalam perspektif hukum harus ada proses pembuktian itu juga harus kita junjung juga," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
==========
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.