Disentil Bobby, 2 Jaksa yang Minta Uang ke Kepsek di Medan Dicopot-Turun Pangkat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menindak tegas dua oknum jaksa yang terlibat dalam permintaan uang kepada kepala sekolah di Kota Medan pada 2024.
Hal itu sempat disentil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sebuah acara Kejati Sumut. Saat itu, Bobby cerita pengalamannya saat menjabat sebagai Wali Kota Medan pernah dapat laporan kepala sekolah dimintai uang oleh oknum jaksa.
Kedua oknum jaksa tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Belawan. Mereka masing-masing berinisial EN yang saat itu menjabat Kasi Pidsus dan DTS yang menjabat Kasubsi Penyidikan Pidsus. Keduanya diketahui meminta sejumlah uang kepada lima kepala sekolah pada 2024.
Kejati Sumut membenarkan adanya permintaan uang tersebut.
"Setelah ditelusuri benar adanya kejadian tersebut, di mana oknum jaksa berinisial EN dan DTS meminta sejumlah uang kepada lima kepala sekolah pada tahun 2024," kata Asintel Kejati Sumut, Irfan Wibowo, dalam keterangannya, Kamis (8/10).
Kedua oknum jaksa tersebut telah ditindak pada 2025. Penindakan dilakukan melalui hukuman disiplin berat. EN dicopot dari jabatan jaksa, sedangkan DTS dikenakan sanksi penurunan pangkat.
"Kedua oknum tersebut telah dilakukan tindakan tegas pada saat itu juga dengan hukuman disiplin berat, yaitu oknum EN dengan pencopotan jabatan jaksa dan oknum DTS satu lagi dikenakan sanksi penurunan pangkat," ujar Irfan.
Irfan mengatakan tidak ditemukan indikasi atau bukti perbuatan tercela yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan saat itu, Zakaria Samaji.
"Keterlibatan Kajari Belawan saat itu Zakaria Samaji tidak ditemukan indikasi atau bukti perbuatan tercela," imbuh Irfan.
Irfan menegaskan, perbuatan kedua oknum jaksa tersebut terjadi jauh sebelum peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik yang merupakan kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Perlu saya tegaskan bahwa perbuatan mereka terjadi jauh sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik," ucap Irfan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan jaksa maupun pegawai kejaksaan dilarang keras menyalahgunakan tugas dan fungsi dalam mengawal program pendidikan.
"Jaksa atau pegawai kejaksaan dilarang keras menyalahgunakan tugas dan fungsi dalam mengawal program pendidikan, termasuk perbuatan transaksional. Pimpinan tidak akan mentoleransi segala perbuatan tercela," kata Rizaldi.
Bobby Pernah Bertengkar dengan Kajari
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menceritakan pengalamannya saat masih menjabat sebagai Wali Kota Medan. Kala itu, Bobby mengaku pernah berselisih dengan salah satu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) terkait permintaan uang kepada para kepala sekolah.
"Saya ingat Pak (Kajatisu), saya pernah berantem sama salah satu Kajari saya di Medan. Karena kepala sekolah, Kajarinya waktu itu minta uang ke kepala sekolah-kepala sekolah," kata Bobby saat memberikan sambutan dalam acara MoU Pemprov Sumut dengan Kejati Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Selasa (6/10).
Bobby menuturkan, uang yang diminta kepada para kepala sekolah bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
"Saya ingat totalnya ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 10 juta," ucap politikus Gerindra ini.
