Dishub: Angkutan Umum Luar Kota Tak Boleh Masuk Jakarta Setelah Pukul 18.00 WIB

8 April 2020 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan sepeda motor memadati jalan raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan sepeda motor memadati jalan raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI tengah menyusun aturan untuk pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers sebelumnya menyebutkan, jika PSBB efektif di Jakarta, maka kendaraan umum dibatasi hanya boleh beroperasi pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan, dari ketentuan tersebut, artinya angkutan umum luar kota juga tak bisa masuk ke Jakarta jika lewat dari pukul 18.00 WIB. Aturan itu mengacu pada peraturan yang diserukan Anies. Sebab saat ini DKI sudah memiliki wewenang untuk menjalankan PSBB.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus di Balaikota Jakarta, Rabu (7/8). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Artinya kalau kita sudah tetapkan PSBB, itu artinya begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar jam 18.00 WIB, otomatis tidak boleh," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).
Dia akan mengkoordinasikan ini ke daerah lainnya untuk kemudian dapat disesuaikan jam operasional angkutan umum dari kota lain yang akan ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Kita selalu koordinasikan ini. Tidak mungkin kan, contohnya angkutan dalam trayek kita dibatasi sampai dengan 18.00 WIB, tiba-tiba yang dari Bogor masih mau main masuk, kan tidak boleh," jelasnya.
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Syafrin juga memastikan tak ada penyetopan operasi. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, tak diperbolehkan adanya penyetopan transportasi secara menyeluruh.
"Sebenarnya sudah jelas diatur di dalam PP 21 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Artinya daerah wajib mengacu kepada ketentuan ini. Ketentuannya adalah tidak boleh ada penutupan, tidak boleh ada setop operasi," jelasnya.
*******************
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT