Dishub Bandung Sarankan Opang Pindah Jadi Ojol: Ikuti Zaman Digital

10 September 2024 15:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pangkalan Ojek Pasir Impun, Kota Bandung,  Senin (9/9/2024). Foto: Robby Bounceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pangkalan Ojek Pasir Impun, Kota Bandung, Senin (9/9/2024). Foto: Robby Bounceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Plt Kadishub Kota Bandung, Asep Kuswara, menyarankan ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun pindah jadi bagian mitra transportasi online.
ADVERTISEMENT
Asep menilai langkah ini sebagai salah satu jalan tengah dari gesekan yang terjadi antara opang dan kelompok driver ojek online (ojol) di Bandung belakangan ini.
“Hari ini kami mencari win-win solution agar opang mengikuti zaman digitalisasi,” kata Asep ditemui wartawan usai mediasi lanjutan ojol-opang Pasir Impun, di kantor Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Selasa (10/9).
“Jadi opang itu nanti akan punya aplikasi. Mau ke Grab, mau ke Maxim, silakan. Yang paling penting itu menjaga kondusifitas lingkungan di wilayah Bandung khususnya di Pasir Impun,” imbuhnya.
Asep pun menyayangkan keributan antara opang dengan ojol yang sempat terjadi, sebab hal tersebut dinilainya tak bakal menyelesaikan masalah.
Kericuhan sendiri ditengarai lantaran adanya penerapan zona merah bagi ojol di kawasan Pasir Impun. Namun, menurut Asep, aturan soal zona merah maupun hijau tidak ada dalam regulasi.
Spanduk pernyataan tentang bebas memilih moda transportasi di sejumlah titik di kawasan Pasir Impun, Bandung, Senin (9/9/2024). Foto: Robby Bounceu/kumparan
“Zona merah, zona hijau itu tidak ada, di regulasi tidak ada,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Soal regulasi transportasi umum sendiri, Asep mengatakan itu diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun ia menyebut, aturan itu pun tidak cukup mengakomodasi perkembangan jasa transportasi umum di era sekarang.
Oleh karena itu, dia berharap Kementerian Perhubungan dan jajaran Pemerintah, dapat segera merevisi aturan tersebut. Sehingga dapat relevan dengan dengan situasi dan kondisi moda transportasi di era sekarang.
“Kami berharap Kemenhub, DPR RI, segera mengubah salah satu Undang-undang 22 Tahun 2009 karena sudah tidak kompeten dengan situasi, kondisi, dan aplikasi, begitu juga kendaraan,” jelasnya.
“Kendaraan juga kan sekarang sudah pakai listrik, sementara di aturan itu belum ada, itu salah satunya. Makanya harus diubah agar secepatnya bisa tercover baik itu kendaraan listrik maupun tentang ojek-ojek online,” sambung dia.
ADVERTISEMENT
Namun, kembali ke konflik ojol dan opang di Pasir Impun, Asep mengatakan jika mendaftarnya opang sebagai mitra provider transportasi online dapat jadi jalan tengah bagi kedua belah pihak.
“Yang penting dia bisa melayani masyarakat sekitaran pasir impun, itu salah satunya, biar ada win-win solution,” ujarnya.
Opang Tetap Keberatan
Suasana kantor Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, jelang mediasi lanjutan antara pihak ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun, Selasa (10/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Perwakilan opang Pasir Impun Riki Mulyana, keberatan jika harus beralih jadi ojol. Alasannya, para driver opang kadung nyaman mangkal di banyak titik di kawasan Pasir Impun.
“Saya tidak setuju sebetulnya, 100 persen tidak setuju. Kenapa? Saya mewakili anggota yang lain. Sekarang tiap gang-gang sudah ada opang yang mangkal. Kita tiap gang sudah ada titik-titik opang yang ngetem,” katanya.
Selain itu, dia juga mengaku khawatir pendapatan opang berkurang, jika kawasan Pasir Impun boleh dilintasi alias jadi zona hijau bagi ojol. Padahal, seperti yang disinggung Dishub di atas, tak ada aturan baik soal zona merah atau zona hijau untuk jasa angkutan umum.
ADVERTISEMENT
“Kalau tempat-tempat di pasir impun, opang ditutupi gimana? Kita mau narik apa? Begitu saja poinnya,” imbuh dia.