Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Video rekaman tiga orang bocah mengendarai skuter listrik di Jembatan Layang Pasupati, Kota Bandung, pada Senin (2/12), beredar di media sosial. Beragam tanggapan muncul dari netizen.
ADVERTISEMENT
Dishub Bandung menilai aksi ketiga bocah menaiki skuter listrik di flyover tersebut salah. Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Bandung Asep Kuswara menuturkan skuter listrik tak boleh digunakan di jalan raya karena rentan kecelakaan.
"Itu (bocah bertiga) kan itu salah," kata Asep melalui sambungan telepon, Selasa (3/12).
"(Skuter listrik) Bolehnya di permukiman, tidak boleh di jalan raya, itu rentan kecelakaan," lanjutnya.
Dia mengakui belum ada aturan spesifik dari Pemkot Bandung mengenai penggunaan skuter listrik . Salah satu yang belum diatur di Bandung adalah batasan usia.
Saat ini, kata dia, siapa pun boleh menggunakan skuter listrik asalkan tidak di jalan raya untuk menghindari tabrakan. Asep mengimbau masyarakat agar bijak.
"Kalau itu (skuter listrik) tidak ada batasan umur, tapi penggunaanya harus bijak dan cerdas," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Dishub Bandung telah berkoordinasi dengan penyedia layanan skuter listrik maupun Satlantas Polrestabes Bandung terkait penyediaan spot. Kepada penyedia, dia mengimbau agar jangan sembarangan menyewakan skuter listrik.
"Saya sudah mendata otoped itu punya Grab spot-spotnya. Saya sudah punya data kita koordinasi Satlantas untuk berikan edukasi kepada pemilik otoped yang akan disewakan jadi jangan sampai sembarangan diberikan dan harus di pemukiman," kata dia.
Sebelumnya, dari video yang direkam melalui mobil terlihat skuter listrik warna hijau dikendarai oleh seorang bocah menggunakan pakaian warna biru. Sedangkan, dua bocah lainnya membonceng, satu duduk di dekat stang dan satu lainnya berdiri memegang pundak pengendara.
Ketika melintasi tiga bocah tersebut, perekam video sempat memberi peringatan dengan membunyikan klakson.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini