Dishub DKI Akan Tindak Juru Parkir Ilegal di Jakarta, Bisa Dijerat Pidana

29 Oktober 2021 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Alfamart Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Alfamart Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Juru parkir ilegal yang sering dijumpai di sejumlah minimarket cukup meresahkan masyarakat. Meski minimarket terkait sudah memasang tanda parkir gratis, namun masih ada saja oknum jukir ilegal yang meminta uang parkir dari konsumen.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal tersebut, Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak jukir ilegal, khususnya yang sering beroperasi di minimarket di wilayah Jakarta.
“Kalau untuk tukang parkir nakal yang artinya tidak resmi, kita kerja sama dengan beberapa pihak terkait untuk melakukan penindakan,” kata kata Adji saat dihubungi oleh kumparan, Jumat (29/10).
Ilustrasi Alfamart Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Adji menjelaskan, tukang parkir ilegal termasuk pada tindakan pungli dan bisa dijerat sanksi pidana.
“Itu kan pungli jatuhnya, dong, itu nanti kita kasih sanksi, nanti kita kerja sama dengan pihak Alfamart atau Indomaret supaya nanti bisa kita kerja sama, seperti itu,” jelasnya.
Namun, bila dari pihak retail sendiri yang menyediakan jukir, Dishub biasanya akan melakukan koordinasi agar jukir itu menjadi jukir resmi bagian dari Dishub.
ADVERTISEMENT
Pungli yang dilakukan oleh para juru parkir ilegal ini memang cukup merugikan masyarakat. Apalagi sempat beredar sebuah video yang menampilkan kelompok yang diduga juru parkir sedang mencopot papan gratis parkir di sebuah minimarket.
“Kalau misalnya dia (jukir ilegal) itu nyopot, itu bisa ditindak, laporin saja dari pihak itunya (perusahaan retail),” ujar Adji.