5 Berita Populer: Spanduk Parkir Gratis di Indomaret; Megawati soal Patung

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Indomaret. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indomaret. Foto: Shutter Stock

Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Kamis (28/10).

Mulai dari penjelasan Indomaret soal spanduk parkir gratis diminta bayar lapor polisi hingga tanggapan Megawati soal Patung Soekarno.

Berikut rangkuman kumparan terkait lima berita populer. Apa saja?

Kata Indomaret soal Viral Spanduk 'Parkir Gratis Diminta Bayar Lapor Polisi'

Ilustrasi Indomaret. Foto: Shutter Stock

Spanduk 'parkir gratis' di sebuah gerai Indomaret di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, viral di media sosial. Sebab, dalam spanduk itu tertulis, pembeli yang ditarik tarif parkir diminta langsung lapor ke polisi.

Terkait spanduk itu, Marketing Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Wiwiek Yusuf, mengatakan hal itu dilakukan untuk kenyamanan pelanggan. Ia menambahkan, penerapan spanduk itu tergantung situasi dan toko.

embed from external kumparan

MK Batalkan Pasal Kebal Hukum di Perppu COVID-19, Pemerintah Kini Bisa Digugat

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu yang kini sudah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu terkait penanganan pandemi corona di Indonesia.

Poin yang dikabulkan ialah terkait pasal yang membuat Pemerintah kebal hukum. Kini, pemerintah bisa digugat terkait penggunaan dana untuk penanganan COVID-19. Ada total lima gugatan terkait dengan Perppu Corona ini yang dikabulkan sebagian petitumnya oleh MK.

embed from external kumparan

Bobol Dana Nasabah Rp 69 M, Mantan Kacab Bank Mega Denpasar Divonis 8 Tahun Bui

Mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Kota Denpasar, Bali Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36) usai sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar. Foto: Dok. Istimewa

Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 5 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Kota Denpasar, Bali, Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36).

Pembacaan vonis dalam tersebut dilakukan lewat sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis (28/10/2021). Hakim PN Denpasar menyakini, terdakwa Kiki membobol dana deposito 23 nasabah Bank Mega yang nilainya lebih dari Rp 69 miliar.

embed from external kumparan

Syarat PCR Naik Pesawat dari dan ke Jawa-Bali Diperlonggar, Kini H-3

Pesawat Garuda Indonesia B737-800 NG dengan desain livery pesawat dengan masker terbaru hasil karya anak negeri bertajuk "Indonesia Pride". Foto: Garuda Indonesia

Pemerintah kembali menetapkan aturan baru terkait syarat PCR untuk perjalanan dengan moda transportasi pesawat terbang terhitung sejak 27 Oktober sampai dengan 1 November 2021. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 1-4 di Jawa dan Bali.

Inmendagri itu sekaligus mengganti aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik dengan pesawat terbang wajib menyertakan hasil negatif tes PCR dengan waktu pengambilan sampel H-3 sebelum keberangkatan.

embed from external kumparan

Mega Bicara Islam Garis Keras Larang Patung: Takut Disembah, Tak Ada Niat Begitu

Megawati Soekarnoputri resmikan sejumlah kantor partai. Foto: PDIP

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri bicara soal patung Sukarno yang banyak bermunculan di berbagai daerah. Megawati menyinggung ada kelompok Islam yang menentang pembentukan patung. Sebab, pembuatan patung sering diasosiasikan sebagai bentuk penyembahan

Megawati menjelaskan, patung merupakan representasi fisik dari pahlawan agar mereka dikenal oleh masyarakat. Ia mengatakan, jika memungkinkan seluruh pahlawan harusnya diwujudkan dalam bentuk fisik.

embed from external kumparan