Dishub DKI: Selain JPO, Skuter Listrik Dilarang Lewat Trotoar

Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta agar pengendara skuter listrik memerhatikan sejumlah aturan ketika menggunakan moda transportasi kekinian tersebut.
Selain tidak boleh naik skuter di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), skuter listrik juga tidak diperkenankan untuk melintas di trotoar.
“Kami sudah sampaikan bahwa otopet tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki. kemudian dia enggak boleh beroperasi di JPO,” kata Kadishub Dinas DKI Jakarta, Syafrin Liputo, ketika dihubungi, Rabu (13/11).
Syafrin pun menjelaskan dasar serta alasan pelarangan tersebut. Selain membahayakan diri sendiri, naik skuter listrik di JPO juga membuat bagian dari jembatan rusak.
Sementara naik skuter di trotoar, menurut Syafrin, mengganggu kenyamanan dan keamanan pejalan kaki. Atas alasan ini pula, skuter listrik juga dilarang digunakan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day.
“Bahkan kita larang beroperasi di HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor),” tutur Syafrin.
Untuk mengawasi agar pengguna skuter listrik taat peraturan, Syafrin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Di JPO itu ada petugas Dishub dan petugas Satpol PP. Pokoknya enggak diperbolehkan (skuter listrik di JPO),” kata Syafrin.
Baru-baru ini, muncul foto hasil tangkapan layar dari rekaman CCTV berisi sejumlah pemuda yang naik skuter listrik di JPO di Jakarta Pusat.
Akibat aksi tidak bertanggung jawab pemuda ini, jalan kayu JPO yang baru selesai direvitalisasi itu jadi rusak dan terdapat bekas roda skuter.
Keberadaan skuter listrik belakangan memang menjadi perhatian anak muda atau milenial. Mereka berkeliling di sekitar Senayan, Sudirman, dan Thamrin, untuk menikmati kota.
Namun, skuter listrik yang disediakan penyedia transportasi online ini juga menuai kritik. Sebab, warga yang menggunakan skuter listrik tidak menaati aturan yang berlaku. Bahkan, cenderung menganggu pejalan kaki di trotoar.
