Dishub Klarifikasi Video Pertemuan Kadishub Dengan Ojol soal ERP

27 Februari 2023 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ojol gelar aksi unjuk rasa tolak ERP di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ojol gelar aksi unjuk rasa tolak ERP di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir buka suara soal video pertemuan antara Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan beberapa perwakilan ojek online (ojol).
ADVERTISEMENT
Chaidir menjelaskan, petemuan itu bertujuan untuk sosialisasi Raperda Electronic Road Pricing (ERP) kepada para pengemudi ojol.
“Hanya memberikan sosialisasi edukasi bahwa proses ERP itu belum berjalan, masih penggodokan di balik layar,” kata Chaidir saat dikonfirmasi di kawasan Jakarta Barat, Senin (27/1).
Meski ERP belum diimplementasikan, tujuan pertemuan tersebut untuk menjelaskan dampak dari Raperda ERP, khususnya bagi pengemudi ojol.
Ojol gelar aksi unjuk rasa tolak ERP di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
Sebab, raperda ERP ini sempat menuai protes keras karena dianggap merugikan kelompok pengemudi ojol.
Terakhir, pembahasan sudah bergulir di DPRD DKI Jakarta. Namun karena banyaknya protes, Pemprov DKI Jakarta mengajukan agar pembahasan tersebut dikembalikan sementara kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dikaji ulang.
“Benar, mengembalikan artinya mengembalikan ke kita. Nanti (dibahas kembali) menunggu masukan dari semua aspek masyarakat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Rencana penerapan ERP atau jalan berbayar ini diusulkan setelah melihat kondisi kemacetan Jakarta yang tak kunjung membaik meski sudah menerapkan aturan ganjil genap.
Rencananya, aturan jalan berbayar ini akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol dengan tarif variatif mulai Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu. Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan kecuali angkutan umum. Berdasarkan klasifikasi angkutan saat ini, ojek online dan taksi online masih tergolong angkutan pribadi, sehingga tidak bisa dikecualikan dari aturan tersebut.