Dishub soal PSBB di DKI: Kendaraan Pribadi Juga Ikut Dibatasi

7 April 2020 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta.  Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan RI Terawan telah memberikan restu atas status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Artinya, DKI kini bisa mulai membatasi kegiatan sosial secara lebih masif, termasuk transportasi. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, jika PSBB berlaku di DKI, maka pembatasan transportasi akan semakin ketat.
Misalnya saat ini DKI baru melakukan pembatasan ketat pada moda transportasi di bawah naungan Pemprov DKI, seperti MRT, LRT, dan TransJakarta. Namun jika PSBB berlaku, maka pihaknya juga akan membatasi transportasi pribadi.
"PP 21 tentang PSBB ini juga membaca Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yang pedoman pembatasan jika kita cermati memang yang diatur apa yang sudah dilaksanakan oleh pemprov DKI Jakarta saat ini. Contohnya MRT, LRT, TransJakarta," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (7/4).
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
"Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT,LRT dan Transjakarta, tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dia pun berharap dalam pembatasan lalu lintas dalam rangka penanganan corona, DKI tak berdiri sendiri. Maksudnya pembatasan kendaraan juga harus dilakukan se-Jabodetabek.
Sebab, Jabodetabek dalam hal wilayah saling terhubung, meskipun secara pemerintahan merupakan wilayah yang berbeda.
"Kita berharap memang bahwa penetapannya tidak hanya Jakarta tetapi Jabodetabek. Kasus pertama, kedua adanya di Depok kemudian masuk ke Jakarta," jelasnya.
Pekerja melintas dengan latar belakang pembangunan gedung bertingkat di kawasan Kuningan. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Artinya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi. Tetapi daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh," lanjutnya.
Untuk diketahui, Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni mengatakan, surat persetujuan PSBB untuk DKI sudah disetujui Senin (6/4) malam. Sehingga, DKI saat ini sudah bisa menjalankan status PSBB.
ADVERTISEMENT
"Sudah, DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Busroni saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
*******************
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!