Disiksa 3 Hari sampai Tewas, Diminumi Air Kencing: Mayat Terikat di Pantai Bayah

17 Juni 2023 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
24
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas evakuasi mayat dengan tangan dan kaki terikat di Pantaj Bayah, Lebak, Banten, Rabu (14/6). Foto: Dok. Polsek Bayah
zoom-in-whitePerbesar
Petugas evakuasi mayat dengan tangan dan kaki terikat di Pantaj Bayah, Lebak, Banten, Rabu (14/6). Foto: Dok. Polsek Bayah
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap penyebab kematian laki-laki yang ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat di semak-semak di belakang sebuah vila di Pantai Bayah, Banten, Rabu (14/6). Ternyata dia dibunuh 4 remaja setempat.
ADVERTISEMENT
Korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sementara pelakunya ialah AD (14), MA (15), MI (15) dan HB (13).
Keempat pelaku menganiaya korban selama tiga hari hingga korban meninggal dunia. Mereka lebih dulu mengikat tangan dan kaki korban sebelum menganiayanya.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku dugaan tindak pidana kekerasan adalah AD, MA, MI dan HB yang keempatnya masih warga Desa Bayah Timur dan masih di bawah umur. Pengakuannya (menganiaya) itu secara berulang dari hari Selasa (6/6) hingga hari Jumat (9/6)," ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady, Jumat (16/6).
Menurut Andi, pelaku juga mengikat korban di sebuah pohon di dekat Pantai Bayah. Mereka lalu memukul korban dengan kayu di bagian kepalanya dan menginjaknya. Penganiayaan selama tiga hari itulah yang membuat korban meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Penemuan mayat dengan tangan dan kaki terikat di Pantaj Bayah, Lebak, Banten, Rabu (14/6). Foto: Dok. Polsek Bayah
"Korban diikat dengan tali tampar warna biru (tangan dan kaki) lalu digiring ke arah pantai, kemudian korban dipukuli, diinjak, dibakar di bagian wajah dan sempat dipaksa minum air kencing," terangnya.

Motif Penganiayaan hingga Tewas

Andi mengungkapkan, bahwa motif para remaja tersebut melakukan penganiayaan lantaran kesal kepada korban. Jadi korban sempat melempar batu ke punggung dan motor pelaku.
"Jadi pelaku ini kesal terhadap korban yang merupakan ODGJ, jadi pengakuan pelaku ini korban pernah melempar MA dengan batu dan mengenai punggung dan motor dari MA," kata Andi.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
"Ancamannya itu 17 tahun kurungan penjara," tandas Andi.
ADVERTISEMENT