Disinggung Demokrat Kubu Moeldoko, Siapa Saja yang Terjerat Kasus Hambalang?

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jokowi ke proyek Hambalang Foto: Antara Foto/Yudhi Mahatma
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi ke proyek Hambalang Foto: Antara Foto/Yudhi Mahatma

Partai Demokrat kubu Moeldoko menggelar konferensi pers di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Pemilihan tempat tersebut, dinilai jadi starting point Demokrat untuk bergerak menyongsong pemilu 2024 dengan tak melupakan sejarah.

"Kami kembali lagi ke sini membuat Hambalang sebagai starting point prospect future, pimpinan Moeldoko sebagai ketua umum," kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Max Sopacua, Kamis (25/3).

Max juga menyinggung soal kasus mega korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Olahraga, Hambalang. Ia mengatakan, kasus tersebut yang menjadikan elektabilitas Demokrat jeblok.

kumparan post embed

Sejumlah kader Demokrat terjerat kasus tersebut. Namun demikian, menurut Max, masih ada pihak-pihak diduga terlibat kasus itu yang belum diproses hukum.

"Di sini lah kami ingin membuka bahwa inilah Hambalang awal pertama terjadinya masalah besar yang terhadap bagi Partai Demokrat. Mudah-mudahan dari tempat ini kami serukan kepada lembaga hukum dalam hal ini KPK untuk menindaklanjuti apa yang belum dilanjutkan," kata dia.

"Sesuai statement-statement, kemudian ada saksi-saksi terhadap siapa saja yang menikmati Hambalang ini. Jangan dibiarkan orang lain menderita dan jangan biarkan orang lain berpangku tangan senang-senang, malah sebagai raja nanti di Partai Demokrat," sambungnya.

Ketika ditanya siapa saja yang diduga belum terjerat dalam perkara rasuah itu, Max tidak merincinya. Menurutnya, biarlah penegak hukum yang mengusut tuntas perkara itu. Ia berharap KPK turun tangan menindaklanjuti adanya dugaan pihak yang belum diusut di perkara Hambalang.

"Tidak disebutkan di media starting poinnya, apa kata Anas (Anas Urbaningrum) itu? bagiannya tidak terlepas, kalau kita menyampaikan, Pak Anas dapat berapa, Ibas dapat berapa dan lain-lain dapat berapa, itu panjang nantinya," kata dia.

Nama Ibas memang beberapa kali muncul di persidangan Hambalang. Salah satunya keterangan dari Yulianis, mantan anak buah Nazaruddin, yang menyatakan anak mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menerima aliran uang USD 200 ribu terkait Kongres Partai Demokrat di Bandung, tetapi itu dibantah Ibas.

Lantas sudah sampai mana kasus Hambalang ini?

Proyek Hambalang dimulai sejak Tahun 2003. Proyek ini dicanangkan usai adanya kebutuhan akan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga bertaraf internasional, yakni Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON).

Dalam perjalanannya, KPK mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek yang digarap oleh Kerjasama Operasi (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya tersebut. Sebab, pekerjaannya yang mangkrak. Kasus ini mulai diusut oleh KPK pada akhir 2012.

Sementara, dalam catatan BPK, kerugian negara akibat korupsi di proyek ini mencapai Rp 706 miliar. Jumlah itu, didapat dari hasil audit investigasi pada 2012-2013. Adapun anggaran yang digelontorkan untuk proyek ini, sebesar Rp 2,5 triliun di era Menpora Andi Mallarangeng.

Selama perjalanan kasus Hambalang, sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, bahkan sudah ada yang divonis bebas. Selain dari pihak pengusaha, sejumlah elite politik dari Partai Demokrat juga terjerat di lubang korupsi Hambalang.

Siapa saja mereka?

  • Andi Mallarangeng

Andi Mallarangeng di NUH Singapura. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mantan Menpora Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Juli 2014. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu di kasus Hambalang. Ia kini sudah bebas.

  • Angelina Sondakh

Angelina Sondakh. Foto: Antara/Puspa Purwitasar

Angelina Sondakh divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan di kasus Hambalang. Putusan itu dijatuhkan di tingkat PK Mahkamah Agung. Ia sebelumnya dihukum 12 tahun penjara.

Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta terkait proyek Hambalang. Saat itu, ia menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat.

  • Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.

Ia divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, ia dihukum 14 tahun penjara pada tahap kasasi oleh Artidjo Alkostar dkk. Namun, PK Anas dikabulkan dan hukumannya dipotong 6 tahun.

Hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak berubah, yakni Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 subsider 2 tahun penjara juga dilekatkan kepada Anas. Hak politik Anas pun dicabut selama 5 tahun. Terhitung setelah menjalani pidana pokok.

Sebagaimana diketahui, salah satu dakwaan Anas Urbaningrum ialah menerima suap sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari PT Adhi Karya dan Permai Grup untuk membiayai kebutuhan pencalonan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam Kongres Demokrat. Dakwaan ini terbukti hingga tahap PK.

  • Deddy Kusdinar

Mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora ini divonis 6 penjara dan denda Rp 100 juta di kasus korupsi Hambalang. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 juta. Ia dianggap telah menyalahgunakan kewenangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang atau jasa.

Di antaranya, pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, dan pengadaan jasa konstruksi pembangunan P3SON. Atas perbuatannya itu, negara dirugikan hingga ratusan miliar.

  • Machfud Suroso

Machfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti lebih Rp 36,818 miliar subsider 2 tahun penjara. Ia dieksekusi pada 2015 lalu.

  • Teuku Bagus Muhammad

Teuku Bagus Muhammad Noor merupakan mantan kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya. Teuku Bagus dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta berdasarkan putusan Kasasi di MA. Ia telah dieksekusi pada April 2015.

Dalam dakwaannya, ia disebut mendapat keuntungan hingga Rp 4,5 miliar dari kasus ini.

  • Choel Mallarangeng

Choel Malarangeng Foto: Rosa Panggabean/Antara

Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng divonis 3 tahun penjara di kasus korupsi Hambalang. Vonis tersebut berdasarkan putusan PK MA yang menyunat hukumannya selama 6 bulan, yang semula 3 tahun 6 bulan.

Adik Andi Mallarangeng itu terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu terkait proyek Hambalang.

Para tersangka di atas itu ditangani oleh KPK. Pada 2015 lalu, KPK mengakui melimpahkan sebagian penanganan perkara Hambalang ke Kejaksaan.