Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Diskon Tiket 90 Persen Picu Masyarakat Berkerumun di Waterboom Lippo Cikarang
12 Januari 2021 16:14 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi tengah mengusut kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang , yang terjadi pada Minggu (10/1). Kerumunan terjadi, saat pemerintah telah melakukan upaya pembatasan ketat di Jawa dan Bali untuk menekan kurva angka penyebaran corona yang tak kunjung landai.
ADVERTISEMENT
Penyebab kerumunan sendiri murni kesalahan para pengelola. Saat pandemi, pengelola justru memberikan diskon sebesar 90 persen di wahana rekreasi itu.
"Kejadian itu terjadi dikarenakan adanya pihak pengelola yang melakukan diskon besar-besaran, kurang lebih diskonnya 90 persenan. Harga tiket weekend itu 95 ribu, namun karena hari libur harga tiketnya menjadi 10 ribu dan diskon besar-besaran itu dilakukan promosi melalui WhatsApp dan Instagram," kata Kapolres Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, kepada wartawan, Selasa (12/1).
Akibatnya, pengunjung Waterboom Lippo Cikarang meningkat dalam 4 hari terakhir. Terhitung sejak promosi itu dikeluarkan, pada tanggal 6 hingga 10 Januari. Sementara itu, ada dua ribu lebih pengunjung waterboom yang datang pada hari Minggu tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan bahwa pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355 orang berdasarkan tiket yang terjual, baik yang dijual melalui online maupun loket," ucap Hendra.
Maka, pengelola Waterboom bakal diganjar dengan pasal pelanggaran UU Kekarantinaan kesehatan. Yakni Pasal 93 dan Pasal 9.
"Kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukumannya kalau untuk UU kesehatan itu maksimal satu tahun, denda Rp 100 juta. Kalau untuk KUHP ancaman hukumannya maksimal empat bulan," tutup Hendra.