Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan untuk semua perusahaan di Jakarta agar menerapkan sistem kerja di rumah. Hal ini merupakan respons atas arah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam upaya pencegahan corona.
ADVERTISEMENT
Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah, dalam keterangannya, Senin (16/3), mengatakan dengan adanya imbauan ini, perusahaan dapat melaksanakan hal itu. Dengan begitu, penyebaran corona bisa diminimalisir.
Berikut imbauan Kadisnaker DKI agar perusahaan menerapkan sistem kerja di rumah :
1. Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah.
2. Langkah-langkah pencegahan dimaksud dapat dikelompokkan dalam 3 kategori sebagai berikut:
a. Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
b. Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional).
c. Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok, dan BBM.
ADVERTISEMENT
3. Dalam mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut di atas, agar melibatkan para pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.
4. Melaporkan langkah kebijakan yang diambil kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi di 5 wilayah kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.