Disnaker DKI Wajibkan Karyawan Gunakan Masker Selama di Kantor

8 Juni 2020 9:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tips menjaga kulit agar ettap sehat meski memakai masker. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Tips menjaga kulit agar ettap sehat meski memakai masker. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hari Senin (8/6), sejumlah perkantoran mulai efektif beraktivitas. Namun jumlah karyawan dan jam kerja tetap dibatasi selama masa PSBB transisi ini.
ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI mengeluarkan Surat Edaran bagi perkantoran, yang tertuang dalam SE 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Selama Masa Transisi.
Pada bagian kedua poin e, Kepala Disnakertrans Andri Yansyah meminta seluruh pekerja dan tamu wajib menggunakan masker. Penggunaan masker ini harus dipakai selama berada di lingkungan kerja.
"Seluruh pekerja dan tamu/pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran/tempat kerja," kata Andri melalui surat edaran tersebut.
Andri juga memerintahkan seluruh kantor untuk melakukan disinfeksi berkala. Terutama pada tempat yang banyak disentuh orang seperti tombol lift, gagang pintu, dan tangga.
"Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala, menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai, serta menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya," tuturnya.
Ilustrasi physical distancing di kantor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kantor di Jakarta juga wajib menerapkan pengecekan suhu tubuh hingga menyediakan hand sanitizer di lingkungan kantor. Kantor juga wajib menyediakan self-assessment bagi siapa pun yang masuk ke dalam lingkungan kantor.
ADVERTISEMENT
"Melakukan Self-Assessment Risiko COVID-19, 1 (satu) hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 serta mewajibkan tamu/pengunjung untuk mengisi Form Self-Assessment," tulisnya.
Bagi perkantoran yang melanggar seluruh ketentuan Pemprov akan ditindaklanjuti dengan menjatuhi sanksi pada kantor.
Ilustrasi Orang Pakai Masker. Foto: AFP/GOH CHAI HIN
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.
Gubernur DKI Anies Baswedan memperpanjang PSBB yang memasuki masa transisi. Pada masa ini, Anies mengizinkan kantor mulai dibuka dengan syarat 50 persen pekerja dan shift kerja yang dibagi menjadi beberapa jadwal.
********
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
ADVERTISEMENT