Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Disparekraf DKI soal 2 Mafia Karantina Punya Kartu dan Surat: Bukan Pegawai Kami
29 April 2021 18:56 WIB
ADVERTISEMENT
Beredar yang menunjukkan surat tugas dua tersangka kasus mafia karantina di Bandara Soetta . Surat tugas itu dilengkapi dengan kop surat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Namun, Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta , Gumilar Ekalaya memastikan oknum kasus mafia karantina di Bandara Soekarno Hatta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Penyedia Jasa Perorangan Lainnya (PJLP) dari Disparekraf.
"Menanggapi pemberitaan mengenai oknum Raga Wicaksono dan Sunarso yang meloloskan WNI via Bandara Soekarno Hatta tanpa melalui protokol kesehatan dan tercantum dalam pemberitaan bahwa oknum tersebut menggunakan Kartu Pas Bandara untuk Dinas Pariwisata DKI Jakarta," ujar Gumilar dalam keterangannya, Kamis (29/4).
Dari 4 WNI yang ditetapkan sebagai tersangka, ada 2 nama yang melekat dengan Disparekraf DKI Jakarta. Mereka ialah Sunarso dan Raga Wicaksono. Foto kartu pass dan surat tugas dari Disparekraf DKI Jakarta beredar luas. Meski begitu, Gumilar lagi-lagi menegaskan keduanya tidak pernah tercatat sebagai pegawai dalam semua tingkatan di Disparekraf.
ADVERTISEMENT
"Dua oknum tersebut juga tidak pernah tercatat sebagai pegawai Penyedia Jasa Perorangan Lainnya (PJLP) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," tegasnya.
Dia mengatakan, Disparekraf memang memiliki booth Tourist Information Center (TIC) yang terletak di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno Hatta dan menugaskan pegawai PJLP untuk memberikan informasi pariwisata kepada wisatawan tentang pariwisata yang ada di Jakarta.
Namun, ruang kerja pegawai PJLP adalah di dalam booth Tourist Information Center (TIC) yang berlokasi di area umum bandara. Pegawai PJLP juga tidak memiliki akses khusus di area terbatas Bandara Soekarno Hatta.
"Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta selalu berupaya untuk melakukan tindakan pencegahan penyebaran virus COVID-19. Oleh karena itu, kami menyatakan sangat mendukung upaya pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelanggar hukum," pungkasnya.
ADVERTISEMENT