Satu Tersangka yang Loloskan WNI dari India Pensiunan Dinas Pariwisata DKI

28 April 2021 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus meloloskan seorang WNI berinisial JD dari India dari pemeriksaan di bandara tanpa melalui proses karantina.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini yang memiliki peran penting adalah tersangka berinisial GC.
"Dia yang menyiapkan soft copy calo-calo di situ termasuk rangkaian mereka semuanya," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/4).
Suasana Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Selasa (8/9), Foto: Dok. Istimewa
Selain GC, polisi juga mengungkapkan identitas tersangka lain yakni S dan RW. S sendiri diketahui sebagai pensiunan pegawai Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Kita dalami semua termasuk adanya kartu pas yang memang saudara S dan RW yang mengatur mulai dari menjemput ini memiliki kartu pas. Dia dulu lantai pegawai pensiunan dari pariwisata DKI sudah pensiun," ucap Yusri.
Menurut Yusri, S juga mengetahui seluk beluk keluar masuk bandara. Saat ini polisi juga tengah mendalami dari mana kartu pas Dinas Pariwisata DKI yang mereka miliki.
ADVERTISEMENT
"Tahu seluk beluk Bandara bahkan bisa keluar. Kami masih dalami kartu pas nya termasuk anak sendiri si RW sama bisa ada kartu pas keluar masuk Bandara kita dalami," ucapnya.
Kartu tersangka mafia di Bandara Soekarno-Hatta yang loloskan WNI dari India tak dikarantina. Foto: Dok. Istimewa
Keempatnya dijerat UU Karantina Kesehatan dan Penyakit Menular. Namun mereka tak ditahan karena hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Kita tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di UU Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit, yang ancaman hukumannya satu tahun penjara sehingga tidak ditahan," kata Yusri.