Kasus Mafia Loloskan WNI dari India, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Polisi terus mendalami kasus oknum di Bandara yang meloloskan WNI dari India tanpa melalui proses karantina. Kini ada satu pelaku lainnya yang ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, kini total ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk JD yang merupakan WNI dari India yang bisa lolos begitu saja.

"Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/4).

Kartu tersangka mafia di Bandara Soekarno-Hatta yang loloskan WNI dari India tak dikarantina. Foto: Dok. Istimewa

Meski begitu keempatnya tak ditahan. Sebab ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Kita tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di UU Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit, yang ancaman hukumannya satu tahun penjara sehingga tidak ditahan," ujarnya.

embed from external kumparan

Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan S dan RW yang mengaku sebagai pegawai di Bandara. Keduanya juga menggunakan kartu pass Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Namun, Plt Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya membantah hal tersebut. Ia mengatakan kedua pelaku bukanlah pegawai Disparekraf.