Dissenting di Sidang Dewas KPK: Albertina Ho Nilai Johanis Tanak Langgar Etik

21 September 2023 15:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho.
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lolos dari sanksi etik terkait dugaan berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni Mohamad Idris Froyoto Sihite selaku Kabiro Hukum Ditjen Minerba.
ADVERTISEMENT
Majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Etik Harjono dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. Putusan dibacakan pada Kamis (21/9).
Namun dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat. Albertina Ho menilai Tanak terbukti melanggar kode etik terkait perbuatannya berhubungan dengan Sihite.
Dalam pertimbangannya, Albertina menjelaskan bahwa meskipun dua pesan Tanak ke Sihite sudah dihapus, tapi tetap terindikasi adanya benturan kepentingan sebagai pimpinan KPK. Terlebih, alasan Tanak menghapus pesan ke Sihite dinilai tak bisa dibuktikan di sidang.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak beri pesan integritas saat pelantikan 66 penyidik dan penyelidik. Foto: KPK
"Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terperiksa [Tanak] menyatakan kemudian menghapus 3 (tiga) pesan yang dikirimkan melalui WA kepada saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite karena takut kalau akan menimbulkan masalah kepada Terperiksa Menurut Anggota Majelis hal ini menunjukkan bahwa Terperiksa telah menduga adanya benturan kepentingan apalagi Terperiksa hanya menghapus 3 (tiga) pesan sementara pesan yang lain tidak, dan Terperiksa mengetahui saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite telah menjawab 'siap'," kata Albertina dalam pertimbangannya.
ADVERTISEMENT
"Hal ini menunjukkan Terperiksa menyadari adanya benturan kepentingan," tegas Albertina.
Selain itu, lanjut Albertina, pada waktu Tanak berkomunikasi dengan Sihite melalui WhatsApp pada tanggal 27 Maret 2023, Tanak mengetahui KPK sedang melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM dalam perkara Tukin dan pada sisi lain Sihite menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM.
Berikut isi chatnya:
ADVERTISEMENT
Pada pertimbangan sama, Albertina juga menyinggung peristiwa 4 April 2023 yang pada saat itu Tanak hadir dan mengikuti ekspose tentang penyelidikan kasus di Kementerian ESDM. Dan dalam gelar perkara tersebut, nama dan foto Sihite tampil dalam paparan.
"Bahwa setelah Terperiksa mengetahui ada nama saksi Mohammad Idris Froyoto Sihite disebut dalam ekspose tanggal 04 April 2023 dan ikut menandatangani Surat Perintah Penyelidikan tanggal 05 April 2023," ungkap Albertina.
Pelantikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Istana Kepresidenan. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Pertimbangan Albertina lainnya adalah karena Tanak tak memberitahukan kepada Pimpinan yang lain tentang komunikasi yang telah dilakukan dengan Sihite. Padahal kasus terkait Sihite sudah dibahas di forum ekspose.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf Per Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," imbuh Albertina.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam putusan mayoritas hakim etik Tanak tetap dinyatakan tidak terbukti berkomunikasi dengan Idris Sihite selaku Kabiro Hukum Ditjen Minerba. Alhasil, dia terhindari dari sanksi etik dan dinyatakan dipulihkan martabatnya.