Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra, Singgung Bansos hingga Menteri Kampanye
22 April 2024 14:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion pada pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Saldi menyinggung bansos pada pilpres dan juga jabatan menteri untuk mendukung paslon tertentu.
ADVERTISEMENT
Saldi menyebut, sepatutnya bansos atau apa pun yang berasal dari uang negara harus sepenuhnya diberikan kepada rakyat tanpa boleh ditunggangi kepentingan tertentu.
“Penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai ketentuan dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan. Padahal, secara konstitusional, hakikat keuangan negara harus digunakan bagi kepentingan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Saldi dalam pernyataannya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Saldi mengutip literatur ilmiah yang mengulas tentang penggunaan keuangan negara dalam bentuk implementasi program pemerintah sebagai salah satu strategi pemenangan pemilu.
“Banyak ahli telah meneliti dan membahas strategi demikian, antara lain dengan menggunakan konsep political budget cycle,” ujarnya.
“Petahana akan menggenjot implementasi program pemerintah, khususnya dalam waktu yang berdekatan/berhimpitan dengan jadwal penyelenggaraan pemilu yang akan diikutinya,” imbuhnya.
Selain itu, dalam perbedaan pandangannya, Saldi juga menyinggung terkait pembagian bansos yang lebih masif dibagikan jelang pemilu. Ia juga menyinggung beberapa menteri dalam pembagian bansos.
ADVERTISEMENT
“Praktik demikian merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilu (electoral incentive),” ujarnya.
“Keterlibatan beberapa menteri aktif yang menjadi tim kampanye dalam membagi bansos terasosiasi dengan jabatan Presiden secara langsung maupun tidak langsung sebagai pemberi bansos memunculkan, atau setidaknya berpotensi atas adanya konflik kepentingan dengan pasangan calon,” pungkasnya.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini