Ditahan Imbas Kasus Pelecehan, COO Miss Universe Indonesia Ajukan Penangguhan

15 Oktober 2023 9:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
COO MUID, Sarah (Blazer Putih Gading), mendatangi Mapolda Metro usai ditetapkan tersangka bersama Kuasa Hukumnya, David Pohan, Kamis (12/11).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
COO MUID, Sarah (Blazer Putih Gading), mendatangi Mapolda Metro usai ditetapkan tersangka bersama Kuasa Hukumnya, David Pohan, Kamis (12/11). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menetapkan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Ia juga ditahan.
ADVERTISEMENT
Pengacara Sarah, David Pohan merespons hal tersebut. Dia mengaku akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Menurutnya Sarah semestinya tak perlu ditahan lantaran ancaman hukuman yang disangkakan padanya di bawah 5 tahun.
"Upaya hukum yang kami lakukan saat ini meminta penangguhan penahanan, kan jelas ini ancaman di bawah 5 tahun karena dalam KUHAP jika ancaman di bawah 5 tahun tidak perlu ditahan," kata David dalam keterangannya, Minggu (15/10).
COO MUID, Sarah (Blazer Putih Gading), mendatangi Mapolda Metro usai ditetapkan tersangka bersama Kuasa Hukumnya, David Pohan, Kamis (12/11). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Berbagai upaya lainnya juga, kata David, bakal ditempuh pihaknya demi membela Sarah. Terlebih, dia menilai selama proses penyidikan kasus ini pun Sarah telah bersikap kooperatif.
"Saya menyampaikan bahwa pada intinya kami tetap melakukan upaya hukum terkait penetapan tersangka kepada klien kami," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Klien kami selama ini kooperatif kapan pun dipanggil oleh penyidik klien kami selalu hadir," lanjutnya.
Sarah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia disebut berperan memfoto para korban yang merupakan finalis Miss Universe dalam keadaan tanpa busana.
Atas perbuatanya, Sarah dijerat dengan Pasal 5,6, 14, dan 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).