Diteror Debt Collector, Warga Gresik Kini Bisa Lapor ke 'Cak Roma'

29 April 2025 22:34 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dijumpai di RS Polri Kramat Jati, Kamis (16/5).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dijumpai di RS Polri Kramat Jati, Kamis (16/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus debt collector mengambil paksa kendaran kini mulai marak terjadi di berbagai daerah. Kadang para pelaku tak segan-segan melukai korban dan merusak kendaraan.
ADVERTISEMENT
Keresahan itu pun direspons Polres Gresik dengan meluncurkan pengaduan #LaporCakRoma. Layanan ini gratis dan akan mendapat respons cepat dari polisi pada setiap pengaduan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, sudah banyak laporan yang masuk.
"Aku banyak dapat laporan dari sana dan langsung setiap hari ditindak lanjuti oleh piket," kata Rovan kepada kumparan, Selasa (29/4).
Cak Roma dari Polres Gresik. Foto: Instagram/ @polresgresik_official
Rovan tak ingin warga Gresik resah terhadap aksi-aksi premanisme dan debt collector. Menurutnya, penyitaan kendaraan sudah diatur dalam UU dan tak bisa dilakukan sembarangan.
"Layanan ini tidak dipungut biaya," ujar Rovan.
Lapor Cak Roma bisa diakses di nomor 08118800206.