Ditetapkan Sebagai Tersangka, Habib Bahar bin Smith Akan Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith mulai menimbang untuk mengajukan praperadilan soal penetapan status tersangka kepada kliennya. Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar menilai ada yang dilanggar oleh kepolisian atas penetapan tersangka terhadap Bahar.
"Materi (praperadilan) terkait proses penetapan tersangkanya itu, ada hal yang menurut kami dilanggar pihak kepolisian, tapi proses itu masih akan kita pertimbangkan," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (27/10).
Aziz menambahkan, proses yang sudah pasti ditempuh kuasa hukum ialah menolak seluruh proses termasuk BAP. Kuasa hukum meminta agar kasus tersebut segera disidangkan. Dia menilai ada upaya kriminalisasi yang dilakukan pada kliennya sebab antara Bahar dan korban sudah sepakat berdamai.
"Bagaimana bisa sudah mencabut laporan dan pelapor tidak pernah hadir selain waktu buat LP kemudian juga sudah ada perdamaian dari para pihak tapi ada penetapan tersangka ini kan kriminalisasi yang nyata," ucap dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar lainnya, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya bakal mengajukan gugatan pra peradilan yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.
"Upaya hukum pra peradilan atas penetapan tersangka. Akan kami ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena locus-nya di sana," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar menyasar pengemudi layanan aplikasi online bernama Andriansyah. Diduga, ada salah paham di antara Bahar dan korban hingga peristiwa itu terjadi. Adapun aksi dugaan penganiayaan itu dilakukan pada tahun 2018 lalu di wilayah Bogor.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
