Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Kebutuhan akan penggunaan drone, alias pesawat tanpa awak, kini semakin meluas. Jika dulu drone hanya digunakan oleh sebagian kalangan untuk urusan tertentu seperti keperluan pemetaan, pertanian, penelitian, hingga kebutuhan militer, sekarang, drone marak digunakan untuk kepentingan dokumentasi pribadi.
ADVERTISEMENT
Mungkin kamu juga sudah familiar melihat beberapa konten para YouTuber, traveller, blogger, atau pegiat media sosial lainnya yang menggunakan drone. Tak bisa dipungkiri, hasil pengambilan gambar menggunakan drone memang lebih canggih dan memukau karena kemampuannya menangkap gambar maupun video secara luas.
Tapi tahukah kamu, ternyata drone tidak bisa diterbangkan oleh sembarang orang di Indonesia. Ada beberapa aturan tertentu yang mesti kamu pahami.
Nah, untuk mengedukasi khalayak soal penggunaan drone ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bekerja sama dengan kumparan menggelar event bertajuk "Temu Blogger: Edukasi menerbangkan drone (pesawat udara tanpa awak) di ruang publik” yang diselenggarakan pada hari Kamis (7/11) di Kibar Event Space.
Pada acara tersebut, hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, yang memberikan sambutan pada para audiens yang hadir termasuk 20 blogger yang turut diundang.
ADVERTISEMENT
Sebagai pemateri, ada Capt. Meddy Yogastoro selaku DGCA Inspector perwakilan dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, serta Okta Kurnia Putra selaku Kepala Seksi Standardisasi Navigasi Penerbangan perwakilan dari Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan.
Dalam pemaparannya, Capt. Meddy menjelaskan soal aturan menerbangkan drone. Layaknya kendaraan, menerbangkan drone pun harus memiliki izin dan ketentuannya.
“Mungkin buat yang belum tahu, menerbangkan drone itu kecepatannya tidak boleh melebihi 87 knot atau 100 km per jam dan ketinggian pengoperasiannya juga tidak boleh lebih dari 150 meter di wilayah uncontrolled airspace,” jelas Capt. Meddy.
Selain itu, Okta Kurnia Putra selaku perwakilan dari Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan juga coba memaparkan soal aturan menerbangkan drone yang tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Salah satunya adalah kawasan militer, wilayah objek vital negara, serta bandara.
ADVERTISEMENT
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang drone dioperasikan pada ruang udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan atau controlled airspace tertentu.
Terdapat aturan lainnya yang juga telah ditetapkan, antara lain Peraturan Pemerintah, PP 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Indonesia, Peraturan menteri Perhubungan Nomor PM 163 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107) Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System)
Salah satunya, drone dilarang terbang pada zona lalu lintas penerbangan pada radius 5 NM — setara 9,25 kilometer — dari bandara dengan ketinggian mulai dari ground sampai 4.000 kaki.
ADVERTISEMENT
“Buat teman-teman (blogger) harus hati-hati kalo bikin konten dekat kawasan bandara karena bisa membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Okta.
Dengan diselenggarakannya acara edukasi ini, beberapa blogger yang hadir pun jadi sadar akan aturan penggunaan drone yang ternyata tidak sembarangan. Seperti Mei (Blogger) yang pada awalnya mengira untuk menerbangkan drone tidak perlu adanya izin dan larangan pada area tertentu.
Anggapan yang sama juga dirasakan Grandys (Blogger), dia menyebut, sebelumnya tidak tahu ada regulasi tertentu soal penggunaan drone.
“Setelah acara ini aku jadi lebih tahu ternyata drone itu memang ada regulasi dan bahkan yang mengoperasikannya bisa juga disebut pilot karena drone itu juga termasuk pesawat tanpa awak,” kata Grandys.
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
ADVERTISEMENT