Ditjen Pajak Kantongi Seluruh Data Selebgram yang Akan Dikenai Pajak

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Galeri Pajak di Kantor Ditjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Galeri Pajak di Kantor Ditjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengenakan Pajak Penghasilan bagi selebiriti instagram atau selebgram yang selama ini mempromosikan produk di akun media sosialnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya telah memiliki data mengenai selebgram yang berpotensi sebagai wajib pajak.

"Ada di kami, sudah ada datanya. Ada tim kami di bagian penerimaan yang punya data-datanya," ujar Hestu kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (18/5).

Baca juga: Siap-siap, Tahun Ini Selebgram Bakal Dikenai Pajak Penghasilan

Meski demikian, Hestu enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

"Pokoknya datanya sudah ada di tim kami, siapa-siapa saja, ada di tim penerimaan pokoknya. Besarannya berapa saya kurang tahu," kata dia.

Untuk mengejar kepatuhan para wajib pajak tersebut, pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khususnya Pasal 18 terkait perlakukan atas harta yang belum atau kurang diungkap di Surat Pernyataan Harta (SPH) amnesti pajak.

Ia mengatakan, peraturan tersebut ditargetkan terbit pada semester pertama tahun ini, atau paling lama sebulan ke depan, sesuai arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Nantinya, para selebgram yang mempromosikan barang di media sosialnya akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pada dasarnya, PPh Pasal 21 yakni pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

"Sebulan atau maksimal dua bulan lagi lah, semester pertama ini, sesuai perkataan Bu Menkeu waktu itu, yang tidak ikut tax amnesty dan ada catatan harta di kami enggak masuk di SPT, kami akan kenakan PPh, kami akan jalan ke sana mau enggak mau," jelasnya.