Ditjen Pajak Perberat Sanksi Pegawai yang Bocorkan Data Nasabah Bank

7 Juni 2017 20:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Pemerintah berencana menambah hukuman bagi petugas pajak atau fiskus yang menyalahgunakan data nasabah bank. Hal ini sejalan dengan diizinkannya Ditjen Pajak untuk mengakses informasi data perbankan untuk kepentingan perpajakan.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan hukuman bagi fiskus yang membocorkan data nasabah akan diperberat menjadi lima tahun.
Sebelumnya dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 34, disebutkan bahwa pejabat yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal tersebut dapat dipidana selama satu tahun.
"Selama ini kami bisa membuka rekening, tapi dengan izin menteri, sekarang langsung. Kalau sampai bocor, sanksinya diperberat lima tahun, sama seperti tax amnesty, penggelapan pajak juga lima tahun, jadi equal," kata Ken di DPR, Jakarta, Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
Ken meminta masyarakat tak perlu khawatir terkait kewenangan Ditjen Pajak yang bisa mengecek rekening nasabah bank. Sebab, hanya nasabah yang memiliki jumlah saldo minimal Rp 200 juta di akhir tahun yang akan dilihat Ditjen Pajak.
"Maksudnya begini, kalau anggota DPR peroleh penghasilan dari satu sumber, pasti sudah dikenai pajak, jadi enggak perlu kahwatir. Seandainya belum, akan kami lihat, omzet kan masuk ke transaksi. Akan kami cek, kami tidak serta merta memajaki jumlah simpanan," ujarnya.