Sri Mulyani: Nasabah yang Punya Saldo Rp 200 Juta Biasanya Taat Pajak

6 Juni 2017 13:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sri Mulyani di Rapat Paripurna. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Pemerintah memberikan akses kepada Ditjen Pajak secara otomatis untuk bisa mengintip rekening nasabah lokal yang memiliki saldo di akhir tahun minimal Rp 200 juta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 terkait aturan turunan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini hanya ada 2,3 juta atau 1,14 persen nasabah di Indonesia yang memiliki saldo di atas Rp 200 juta. Menurut dia pengecekan rekening 2,3 juta nasabah tersebut bukan ditujukan untuk penerimaan pajak, tapi juga dilihat dari sisi kepatuhan pajak atau compliance.
"Sebenarnya bukan untuk mencarinya pajak, tapi sebetulnya sign untuk compliance. Masyarakat yang memiliki Rp 200 juta itu biasanya yang melakukan kepatuhan pajak, membayar pajak yang penghasilannya sudah dipotong, jadi masyarakat tak perlu khawatir," ujar Sri Mulyani di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).
Sri Mulyani mengatakan data 2,3 juta nasabah tersebut justru sangat penting bagi pemerintah. Salah satunya adalah keinginan pemerintah mengetahui keseluruhan potensi perpajakan.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani di Rapat Paripurna. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
"Misalnya dari sisi tax payer, aset, dan lain-lainnya. Jadi informasi ini untuk melihat seluruh struktur perekonomian Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan masyarakat tak perlu khawatir terkait aturan rekening saldo yang bisa diintip oleh Ditjen Pajak. Sebab, jumlah saldo tersebut merupakan akumulasi selama setahun, bukan jumlah mutasi.
"Yang dilakukan adalah rekening saldo akhir tahun bersama pendapatan dari akun tersebut, bukan mutasi. Sehingga ini membuat kekhawatiran kami berkurang, dan bisa kami jaga dan tidak mengganggu dunia perbankan," katanya.
Selain jumlah rekening saldo, Ditjen Pajak nantinya juga bisa mengintip secara otomatis mengenai identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan pelapor, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. Setiap lembaga jasa keuangan dan jasa keuangan lainnya wajib menyampaikan laporan tersebut untuk pertama kalinya ke Ditjen Pajak paling lambat 30 April 2018 dan lapor ke Ditjen Pajak via Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pertama kalinya pada 1 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Pada 30 September 2018, barulah pihak Ditjen Pajak mengirimkan informasi keuangan ke negara mitra, sekaligus menerima informasi keuangan dari negara mitra untuk pertama kalinya.