Sri Mulyani Memilih Realistis Untuk Target Tax Ratio

6 Juni 2017 12:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sri Mulyani di Rapat Paripurna. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tanggapannya kepada DPR terkait kerangka ekonomi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, Selasa (6/6).
ADVERTISEMENT
Salah satu yang disoroti adalah terkait permintaan Fraksi PKB yang meminta pemerintah meningkatkan rasio kepatuhan pajak atau tax ratio hingga di atas 13 persen untuk menggenjot penerimaan pajak pada tahun depan.
Menurut Sri Mulyani, peningkatan tax ratio memang perlu dilakukan demi menciptakan ruang fiskal yang cukup untuk pembangunan. Namun, kata dia, pemerintah harus realistis jika kenaikan penerimaan pajak tidak bisa diwujudkan dalam waktu singkat.
"Maka lonjakan penerimaan pajak dalam jangka pendek akan menimbulkan distorsi dalam perekonomian yang dampaknya cukup banyak dalam perekonomian," kata Sri Mulyani di Ruang Rapat Paripurna DPR RI.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengatakan, meningkatkan tax ratio hingga di atas 13 persen bisa saja dicapai jika menghitung kepatuhan pajak dalam arti luas (memasukan penerimaan SDA Migas dan pertambangan minerba).
Namun jika tax ratio dalam arti sempit yang hanya bersumber dari pajak dan potensi ekonomi, perlu dipertimbangkan aspek lainnya. Sebab, dalam menyusun target penerimaan, pemerintah harus memperhatikan kelangsungan iklim investasi, dunia usaha, dan perekonomian secara menyeluruh.
"Makanya saya mengatakan data perlu dilengkapi, memahami siapa-siapa pembayar pajak di Indonesia, sektor-sektor ekonomi yang memiliki potensi baik yang selama ini belum berkontribusi banyak. Ya, kami lakukan supaya dalam rangka reform," katanya.
Tax ratio Indonesia selama ini dinilai masih rendah, yakni diperkirakan hanya mencapai 10,3 persen. Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan bisa meningkat pada tahun depan menjadi 11-12 persen.
ADVERTISEMENT
Pada 2018, selain melakukan optimalisasi penerimaan perpajakan, pemerintah juga akan tetap memberikan insentif perpajakan untuk meningkatkan efisiensi industri nasional, terutama untuk industri strategis tertentu.
Selain itu, pemerintah juga akan terus mendorong proses hilirisasi industri dengan memanfaatkan kebijakan bea masuk.
"Pemberian insentif perpajakan akan dilakukan secara lebih selektif dan diusahakan sedapat mungkin memberikan dampak positif terhadap perekonomian dengan dampak distorsi pajak yang seminimal mungkin," jelas dia.